spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalDemo Besar-Besaran Ancam Paripurna DPR: Masyarakat Sipil dan Mahasiswa...

Demo Besar-Besaran Ancam Paripurna DPR: Masyarakat Sipil dan Mahasiswa Tolak Pengesahan Revisi UU Pilkada yang Abaikan Putusan MK

tribundepok.com – Gelombang protes besar-besaran diperkirakan akan melanda Gedung DPR RI hari ini. Berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk buruh, nelayan, dan mahasiswa, berencana menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi ini merupakan bagian dari gerakan yang kini viral di media sosial dengan tajuk “Peringatan Darurat Indonesia.”

Protes ini bermula dari keputusan DPR yang dianggap bermanuver dan mengesampingkan putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah. Rancangan UU Pilkada yang disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR, kecuali PDIP, mendapat kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk organisasi besar seperti Muhammadiyah.

Buruh, Nelayan, dan Mahasiswa Bersatu Tolak Revisi UU Pilkada

Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, mengungkapkan bahwa ribuan buruh, petani, dan nelayan dari wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten akan turun ke jalan. Mereka mendesak DPR untuk tidak melawan putusan MK dengan mengesahkan revisi UU Pilkada yang dianggap merugikan demokrasi dan kepentingan masyarakat.

“Kami hadir bersama kawan-kawan buruh, tani, dan nelayan se-Jawa Barat, DKI, dan Banten, sekitar lima ribuan orang,” tegas Ferri dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat Kamis ( 22/8/2024 ).

Ia menambahkan bahwa aksi ini bukan hanya untuk menolak pengesahan revisi UU Pilkada, tetapi juga sebagai bentuk peringatan kepada DPR agar tidak bermain-main dengan demokrasi.

Tidak hanya buruh dan nelayan, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga menyatakan akan turut serta dalam aksi protes di depan Gedung DPR. Mereka menyatakan bahwa langkah DPR yang mengesampingkan putusan MK merupakan tindakan yang mencederai konstitusi dan harus dilawan dengan tegas.

DPR Dikritik Atas Pengesahan RUU Pilkada yang Kontroversial

Kritik terhadap DPR bukan hanya datang dari elemen masyarakat yang akan berdemo, tetapi juga dari organisasi besar seperti Muhammadiyah. Sebelumnya, Muhammadiyah mengecam sikap DPR yang mengabaikan putusan MK, dengan menyebut seharusnya DPR menjadi teladan dalam menghormati hukum dan konstitusi.

RUU Pilkada yang dibahas dalam waktu singkat oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada hari sebelumnya, disetujui meskipun ada penolakan dari PDIP. Pembahasan ini dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam, dan Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP yang mengkritisi isi revisi tersebut.

Poin kontroversial dalam revisi UU Pilkada ini mencakup perubahan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah yang hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, sementara partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi atau 25 persen suara pada pemilu sebelumnya. Selain itu, revisi ini juga mengubah batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur, dengan mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) alih-alih Mahkamah Konstitusi (MK), di mana usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan, bukan saat pencalonan.

Massa Akan Kepung DPR, Desak Pembatalan Pengesahan RUU Pilkada

Pada hari ini, Kamis (22/8), DPR dijadwalkan akan mengesahkan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna. Namun, ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat sudah siap mengepung Gedung DPR RI untuk mendesak pembatalan pengesahan tersebut. Mereka menuntut agar DPR mendengarkan suara rakyat dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah dijadikan landasan hukum tertinggi.

Gerakan ini diprediksi akan menjadi salah satu aksi protes terbesar terhadap keputusan legislatif dalam beberapa tahun terakhir, dengan pesan jelas bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam jika demokrasi dan konstitusi diabaikan oleh para wakil rakyat.( Dian )

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com