spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalBawaslu RI Segera Bentuk Sentra Gakkumdu untuk Pilkada Serentak...

Bawaslu RI Segera Bentuk Sentra Gakkumdu untuk Pilkada Serentak 2024

tribundepok.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengumumkan bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan segera dibentuk menjelang Pilkada Serentak 2024. Pembentukan ini direncanakan selesai pada akhir Mei 2024 untuk memastikan semua tahapan berjalan sesuai jadwal.

“Kami harap akhir Mei 2024 sudah dibentuk. Karena waktu terus berjalan, tidak mungkin ditunda sampai bulan depan,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta,Selasa 21 Mei 2024

Urgensi Pembentukan Gakkumdu

Rahmat Bagja menegaskan pentingnya pembentukan Sentra Gakkumdu mengingat tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan sudah berjalan. Untuk mempercepat proses ini, Bawaslu akan melakukan pertemuan maraton dengan kepolisian dan kejaksaan. Ketiga lembaga ini akan bekerja sama dalam upaya menegakkan keadilan pemilu.

“Kami harap pada Juni 2024 akan ada rapat koordinasi nasional. Rapat tersebut untuk menyamakan persepsi ketiga lembaga sesuai kewenangannya masing-masing dalam Pilkada 2024,” jelas Bagja.

Mempermudah Pelaporan Pelanggaran

Bagja menambahkan bahwa pembentukan Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran calon kepala daerah. “Masyarakat tidak akan bingung mencari tempat untuk melaporkan pelanggaran. Dengan adanya Gakkumdu, masyarakat dapat langsung melapor dengan menyertakan syarat-syarat pelaporan,” pungkasnya.

Tahapan Penting Pilkada 2024

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024 yang harus diperhatikan:

1. 27 Februari—16 November 2024 : Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. 24 April—31 Mei 2024 : Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. 5 Mei—19 Agustus 2024 : Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. 31 Mei—23 September 2024 : Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. 24—26 Agustus 2024 : Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. 27—29 Agustus 2024 : Pendaftaran pasangan calon.
7. 27 Agustus—21 September 2024 : Penelitian persyaratan calon.
8. 22 September 2024 : Penetapan pasangan calon.
9. 25 September—23 November 2024 : Pelaksanaan kampanye.
10. 27 November 2024 : Pelaksanaan pemungutan suara.
11. 27 November—16 Desember 2024 : Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Pembentukan Sentra Gakkumdu diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan kepala daerah. Dengan adanya koordinasi yang baik antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, serta kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lebih baik dan bebas dari kecurangan.

Komitmen Bawaslu

Bawaslu berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dan perbaikan dalam proses pengawasan pemilu. Dengan adanya Sentra Gakkumdu, Bawaslu berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan dengan lancar dan adil.*

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com