tribundepok.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melakukan penertiban besar-besaran terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Margonda dan Kartini. Operasi ini melibatkan sinergi antara Polres Metro Kota Depok, Garnisun, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk menertibkan lalu lintas di kawasan tersebut.
Deris M. Riza, Kepala Seksi Penertiban Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, petugas menemukan tiga kendaraan roda empat dan 16 kendaraan roda dua yang melanggar aturan parkir. “Kami menemukan tiga kendaraan roda empat dan 16 kendaraan roda dua yang melanggar aturan parkir,” kata Deris kepada berita.depok.go.id pada Selasa, 14 Mei 2024.
Menurut Deris, meskipun pihaknya rutin melakukan sosialisasi mengenai larangan parkir di bahu jalan, namun kesadaran masyarakat masih sangat minim. Oleh karena itu, tindakan tegas seperti penertiban ini perlu dilakukan. “Kami menindak kendaraan yang parkir di bahu jalan dan trotoar. Penertiban ini akan terus dilakukan karena banyak masyarakat yang masih belum sadar akan pentingnya tertib lalu lintas,” tambahnya.
Operasi penertiban ini melibatkan 12 personel Dishub, 4 personel kepolisian, 5 personel Satpol PP, dan 2 personel Garnisun. Kehadiran tim gabungan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan lalu lintas di Kota Depok. “Kami juga telah memasang banyak rambu larangan parkir sepanjang Jalan Margonda dan melakukan sosialisasi setiap hari dengan harapan masyarakat Depok semakin sadar akan ketertiban lalu lintas,” jelas Deris.
AKP Elni Fitri, Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Polres Metro Depok, menambahkan bahwa pihak kepolisian juga rutin melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, termasuk yang melawan arus. “Kami sering menghimbau masyarakat untuk tidak parkir sembarangan, terutama di trotoar. Hari ini kami menindak 16 kendaraan roda dua dan tiga kendaraan roda empat yang parkir di bahu jalan dan trotoar. Selain itu, kami juga melakukan pengempesan pada 21 lebih kendaraan roda dua,” ungkapnya.
Elni menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas di Kota Depok. “Penertiban ini merupakan bagian dari upaya terus-menerus untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas di Kota Depok,” tutupnya.( Joko Warihnyo )
