tribundepok.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, mengungkapkan terobosan signifikan dalam implementasi kebijakan sertifikat elektronik. Pada acara di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Rabu (10/1/2024), Hadi menjelaskan bahwa 13 kabupaten/kota yang telah dinyatakan sebagai ‘lengkap’ sepenuhnya telah mengadopsi sertifikat elektronik.
Menyoroti perkembangan ini, Hadi menegaskan bahwa program pengembangan sertifikat elektronik terus berlanjut, dengan fokus pada 13 wilayah yang telah meraih status kota atau kabupaten lengkap.
Di samping itu, daerah-daerah lain juga telah diperintahkan untuk mengimplementasikan sertifikat tanah elektronik. Langkah ini diharapkan akan memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui integrasi data tanah dari Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin).
“Sertifikat tanah elektronik jauh lebih efisien daripada metode manual karena data tanah yang tercatat di Pusdatin sudah dalam bentuk elektronik. Proses manual berpotensi kembali ke sistem lama, oleh karena itu, kita lebih baik menerbitkan sertifikat tanah secara elektronik,” ungkap Hadi.
Predikat ‘lengkap’ bagi kota atau kabupaten diberikan kepada wilayah yang memiliki pemetaan tanah terdaftar secara menyeluruh dan resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kriteria ketat, baik secara tekstual maupun yuridis, termasuk pemetaan tanah tanpa tumpang tindih dan regulasi akurat di sistem BPN secara digital, telah membuat kota-kota seperti Denpasar, Madiun, dan Bontang mendapat pengakuan prestisius ini.
Masyarakat di kota-kota ‘lengkap’ menikmati sejumlah keuntungan, mulai dari penyelesaian masalah tanah, pemusnahan mafia tanah, hingga pemberian hak atas tanah kepada warga yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Meskipun beberapa kota telah mencapai status ini, Kota Balikpapan di Kalimantan Timur masih menantikan pengumuman resmi setelah ditargetkan menjadi kota lengkap pada akhir 2023. Transformasi digital melalui sertifikat elektronik menjadi tonggak penting dalam mengarahkan administrasi pertanahan ke era yang lebih efisien dan terpercaya.( Joko Warihnyo )