tribundepok.com – Suasana damai mewarnai ruang pertemuan di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Depok saat para pengurus Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Depok periode 2022-2025 berkumpul untuk memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan. Rombongan yang dipimpin oleh Ketua BPC HIPMI Kota Depok, Herik Yosiswardinata, tampil bersama di depan PWI Depok dengan niatan tulus: membela nama baik dan marwah organisasi yang mereka wakili.
Dalam atmosfer tersebut, Bendahara Umum dan Juru Bicara BPC HIPMI Kota Depok, Denta Mandra Pradipta Budiastomo, membuka kisah klarifikasi sebagai respons terhadap berita yang menyebar di beberapa media online. Menurutnya, tidak hanya nama pribadi Ketua HIPMI Kota Depok, Herik Yosiswardinata, yang terdampak, tetapi juga integritas BPC HIPMI Kota Depok secara menyeluruh.
Denta memberikan sorotan pada permasalahan internal HIMPI BPC Kota Depok yang melibatkan Anggayuda Prabu Mesta. “Periode 2018-2022 mencatat laporan pertanggungjawaban keuangan iuran pendaftaran anggota, dan pada saat klarifikasi ini disampaikan, proses pengembalian uang kepada beberapa calon anggota HIPMI BPC Depok periode tersebut belum rampung,” ujar Denta di kantor PWI Kota Depok Rabu ( 27/12/1023)
Lebih lanjut, Denta menegaskan bahwa perilaku Anggayuda Prabu Mesta, yang turut serta dalam pemberitaan di media online terhadap Ketua HIPMI Kota Depok, tidak sejalan dengan prinsip dan aturan organisasi. “Tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan organisasi HIPMI nomor 07/POHIPMI/II/2021, anggaran rumah tangga HIPMI BAB 1 Pasal 7 ayat 2, yang mengharamkan anggota sengaja merusak nama baik atau reputasi bisnis sesama anggota,” terangnya dengan lembut.
Denta juga dengan penuh kesantunan membantah klaim terhadap Ahmad Alimudin, yang disebut dengan sebutan “Lim”. Menurutnya, Alimudin bukan anggota aktif BPC HIPMI Kota Depok karena tidak memenuhi syarat wajib, seperti pembayaran uang pendaftaran dan iuran sebagai anggota.
Pemberitaan mengenai pemecatan sepihak terhadap Sekretaris Umum bernama Jennudin oleh tangan Herik Yosiswardata juga dijelaskan oleh Denta. Ia memaparkan bahwa pergantian antar waktu (PAW) dilakukan sesuai mekanisme peraturan organisasi HIPMI, sebagai respons terhadap etika organisasi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan (PO) HIPMI.
Rombongan pengurus HIPMI yang turut serta dalam pertemuan di PWI Kota Depok memiliki keberagaman bidang, seperti Bendahara Umum BPC HIPMI Depok, Denta Mandra Pradipta Budiastomo, Ketua Bidang 6 Kelautan Perikanan, Wira Pratama, Ketua Bidang 3 ESDM, Andi Vicky Januar, Reza Arizaldi, Misbahul Munir, dan Varhan Khailani. Kehadiran mereka di PWI Depok merupakan langkah tegas dan penuh kelembutan, untuk menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak berdasar dan telah merugikan nama baik, baik secara pribadi maupun organisasional.( Joko Warihnyo )