tribundepok.com – Pada Senin, 4 Desember 2023, pukul 10.00 WIB, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) Satgas 53 berhasil menangkap seorang oknum yang mengaku sebagai Jaksa dengan inisial IY. Aksi pengamanan ini dilakukan karena IY diduga menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan untuk kepentingan pribadi.
IY mengaku menggunakan seragam Kejaksaan dengan alasan untuk mencari pasangan mendekati wanita biar menciptakan kesan gagah. Saat ini, belum terungkap fakta adanya permintaan barang, uang, atau materi lain dari IY kepada pihak lain.
Diketahui, IY selalu memperkenalkan diri sebagai Jaksa dengan penugasan di Kejaksaan Negeri Palembang, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan saat ini mengaku bertugas di Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Menurut keterangan IY, ia telah membakar ketiga jenis seragam dan atribut Kejaksaan yang dimilikinya pada Jumat, 1 Desember 2023. Meski Tim PAM SDO/Satgas 53 melakukan penyisiran di tempat tinggal dan kendaraan pribadinya, tidak ditemukan seragam atau atribut Kejaksaan.
Pengamanan terhadap IY sebagai Jaksa Gadungan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan Sumber Daya Organisasi Nomor SP.OPS-459, tanggal 28 November 2023.
Untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan seragam dan atribut Kejaksaan oleh IY, rencananya akan dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi miliknya.( Joko Warihnyo )