tribundepok.com – Anggota Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bojonggede berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba sabu di daerah Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa (8/8/2023). Barang bukti yang diamankan sebanyak 2,4 Kg sabu.
Kapolsek Bojonggede Kompol Robinson mengatakan penangkapan RB (37) dilakukan anggota saat dini hari tepatnya pukul 00.25 WIB di daerah Bojonggede dengan cara akan diselundupkan dengan disamarkan.
“Jadi pada saat akan transaksi anggota mendapat informasi di daerah tersebut suka ada transaksi narkoba. Anggota dipimpin Kanit Reskrim AKP Ade Ahmad Sudrajat melakukan undercover saat datang pelaku dicurigai akan transaksi disergap dan diamankan,” ujar Kompol Robinson didampingi Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

Ia mengungkapkan anggota menyita sebuah bungkusan teh cina berwarna hijai berisi narkotika jenis sabu.
“Dari hasil timbangan bruto didapatkan barang bukti sabu seberat 2.458 gram atau 2,4 Kg lebih senilai sekitar 2,5 Milyar rencana akan diselundupkan pelaku berhasil digagalkan,” ungkapnya.
Diberi Timah Panas
Pada saat akan melakukan penangkapan, Kompol Robinson mengatakan ada seorang anggota terluka saat mengejar pelaku yang mencoba melarikan diri.
“Seorang anggota opsnal reskrim kita terluka di bagian kaki kiri berdampak kuku jempol di kaki kecabut dan saat kejadian langsung dibawa ke rumah sakit terdekat dan kondisinya sekarang sudah membaik,” jelasnya
Untuk itu anggota memberikan tindakan tegas terukur menghadiakan proyektil senjata api anggota di kaki hingga akhirnya dapat ditangkap.
Menurut Kapolsek, keberhasilan anggota dalam pengungkapan peredaran narkoba, paling tidak bila dikonversikan telah menyelamatkan kurang lebih 10.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
“Tersangka dijerat Tindak Pidana Kedapatan Memiliki dan Menjual Narkotika jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup penjara minimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.( JK )