tribundepok.com — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak 31 anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Langkah ini menjadi upaya tegas institusi Polri untuk menjaga integritas, disiplin, dan kredibilitas di mata masyarakat.
“Pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri, sekaligus memberikan peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Kapolda mengingatkan bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah kehormatan yang tidak semua orang bisa raih. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan rasa bangga. “Banyak anak muda yang bermimpi menjadi anggota Polri. Itu adalah perjuangan berat, dan mereka yang lolos harus menghormati kesempatan ini dengan menjaga perilaku dan kinerja,” ujar Karyoto.
Dari total 31 anggota yang dipecat, kasus pelanggaran mereka sangat beragam dan dinilai mencoreng nama baik institusi. Beberapa di antaranya termasuk:
8 orang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba
15 orang terbukti melakukan desersi
1 orang terkait tindak pidana penggelapan atau penipuan
4 orang terkait kasus perselingkuhan
2 orang terlibat dalam pernikahan siri
1 orang terlibat dalam isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT)
Sebanyak lima anggota berasal dari satuan kerja di Mapolda, sementara 26 lainnya bertugas di jajaran Polres. Upacara PTDH untuk para anggota ini digelar di masing-masing wilayah kerja sebagai langkah untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan menjadi peringatan bagi anggota lain.
Dari semua pelanggaran, kasus nikah siri menarik perhatian karena dianggap melanggar norma-norma institusi. Kapolda menegaskan bahwa anggota Polri harus menjadi teladan dalam kehidupan sosial, termasuk menjaga keharmonisan rumah tangga dan menaati hukum yang berlaku.
Selain itu, pelanggaran narkoba dan desersi menjadi perhatian serius karena keduanya dapat merusak kepercayaan publik terhadap Polri. “Tindakan ini tidak hanya mencoreng nama institusi tetapi juga mencederai harapan masyarakat yang bergantung pada Polri sebagai penegak hukum,” ungkap Kapolda.
Kapolda Karyoto menginstruksikan seluruh komandan dan atasan untuk meningkatkan pembinaan internal di setiap satuan kerja. Ia menekankan pentingnya pengawasan melekat (waskat) dan pengawasan pengendalian (wasdal) yang maksimal untuk mencegah pelanggaran di masa depan.
“Kita semua memiliki agama sebagai pegangan hidup. Jadikan syariat agama masing-masing sebagai alat kontrol dalam membedakan baik dan buruk,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menambahkan bahwa peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri. “Jangan sakiti dirimu sendiri, jangan sakiti keluargamu, dan jangan sakiti institusi yang telah memberikanmu kehormatan,” pesannya.
Upacara PTDH ini berlangsung pada Kamis (2/1) di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya. Momen ini bukan hanya menjadi langkah tegas Polda Metro Jaya, tetapi juga sebuah pengingat bahwa kepercayaan masyarakat kepada Polri adalah aset yang harus dijaga dengan sikap dan tindakan yang profesional.
Pemberhentian ini menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk tidak mentolerir pelanggaran apa pun yang dapat mencemarkan nama baik institusi. Dengan langkah tegas ini, Polri berharap dapat membangun kembali kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap anggota mampu menjalankan tugasnya dengan penuh integritas.
“Peringatan ini jelas: setiap pelanggaran berat akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Anggota Polri harus menjadi contoh dan panutan, bukan beban bagi masyarakat,” pungkas Kapolda Karyoto.(***)