tribundepok.com – Pengadilan Negeri (PN) Depok menjadi saksi pergulatan hukum dalam lanjutan sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Yusra Amir. Di tengah atmosfer sidang yang tegang, Matilda, penasihat hukum terdakwa, mengungkapkan fakta-fakta menarik terkait dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu momen paling menarik adalah ketika Matilda membahas keterangan dari saksi Tineke Vita Agustine Riany. Dalam kesaksiannya, Tineke mengungkapkan tentang adanya cicilan pembayaran senilai Rp. 250 juta yang dilakukan oleh Yusra Amir kepada Daud Kornelius Kamaruddin terkait dengan Akta Pernyataan Kesepakatan Bersama No. 27.
“Dengan bukti yang terungkap dari keterangan saksi Tineke, terlihat jelas bahwa klien kami, Yusra Amir, telah melakukan langkah pembayaran, meskipun belum mencapai jumlah yang diharapkan. Ini adalah bukti nyata kesungguhan terdakwa dalam menyelesaikan permasalahan ini,” hal itu disampaikan Matilda usai sidang dikantor PN Depok Jum’at ( 3/5/2024)
Matilda juga menyoroti bukti T-9, yaitu Laporan Keuangan PT. Cipta Karya Sentosa (CKS) yang dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, Tineke, selaku Komisaris PT. CKS, mengakui telah membayar hutang terdakwa kepada Daud Kornelius Kamaruddin dalam bentuk 10 unit bangunan.
“PT CKS dengan tegas mengakui pembayaran hutang kepada Daud Kornelius Kamaruddin melalui pengalihan 10 unit bangunan dari hasil penjualan lahan yang terlibat. Hal ini menegaskan bahwa Yusra Amir telah melakukan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan keuangan,” jelasnya lagi.
Lebih lanjut, Matilda menegaskan bahwa draft untuk Akta disiapkan oleh saksi Daud Kornelius Kamaruddin dan hanya menggunakan kop Notaris. Hal ini menimbulkan keraguan akan keabsahan transaksi, terutama dalam hal peralihan hak tanah.
“Mengenai PPJB Lunas, peralihan hak seharusnya melibatkan istri almarhum Mulya. Ketidakhadiran partisipasi istri Mulya dalam transaksi ini membuka peluang untuk pembatalan hukum,” tandas Matilda dengan hati-hati.
Tak hanya itu, Matilda juga menyoroti kekurangjelasan terkait bukti fisik atas penyerahan dana sebesar Rp. 2 miliar. Meskipun kepemilikan atas nama Yusra Amir telah berada di bawah penguasaan Daud, namun bukti konkret atas transaksi tersebut masih diragukan keberadaannya.
“Dalam hal ini, kami akan terus mencari bukti-bukti yang dapat menguatkan pembelaan kami. Meskipun tantangan besar masih di depan, kami tetap yakin bahwa kebenaran akan terungkap,” pungkas Matilda, menutup narasinya.
Dengan semua fakta yang diungkapkan, proses sidang terus berlanjut menuju keputusan yang adil. Masyarakat pun menanti hasil akhir dari proses hukum ini, sementara Yusra Amir dan tim penasihat hukumnya tetap berjuang untuk kebenaran.( JW )