tribundepok.com – Suasana siang di Pengadilan Negeri Kita Bekasi ,Rabu 31 Mei 2023 agak memanas. Sekitar 100 orang warga dengan menggunakan Mobil Komando, membawa spanduk dan membawa Poster menggelar aksi Unjuk rasa menuntut Haknya segera di penuhi, yakni pembayaran Ganti Rugi pembebasan tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan Tol senilai lebih dari 200 milyar rupiah yang uangnya sudah di titipkan di pengadilan Negeri Kota Bekasi.
” Permasalahan tanah di Jatikarya sudah selesai, Pengadilan negeri sudah memenangkan pihak masyarakat Jatikarya yang merupakan Ahli waris tanah tersebut, putusan PN Bekasi no 119 tahun 2000 seharusnya sudah di eksekusi ,tanah harus dikembalikan pada kami” ujar Ustad Ismail,salah satu Ahli waris.
“Bahkan di tingkat Pengadilan Tinggi Jawabarat dan Di PK Mahkamah agung,jelas-jelas memenangkan ahli waris Candu bin godo dan kawan-kawan,yang merupakan warga jati karya” tambahnya.
Sementara itu, dalam Orasinya Ketua Serikat Petani Jawa Barat Pardong meminta pengadilan negeri jangan main-main terhadap nasib warga.
” Jangan dzalim terhadap warga,ingat pengadilan adalah tempat rakyat mencari keadilan,bukan tempat untuk mempermainkan keadilan bagi Rakyat” ujar aktifis LSM yang dikenal Vokal ini.
Menurutnya, pengadilan negeri Bekasi harus segera mengeksekusi putusan no 119 tahun 2000 yang telah memenangkan warga.
“Ketua Pengadilan harus berani dan tegas membela kebenaran dan melaksanakan putusannya.Putusan yang bisa dilaksanakan harus segera dilaksanakan,sampai kapan warga menunggu,sudah hilang kesabaran mereka selama 22 tahun putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap(inkrah) tidak juga dilaksanakan. Dimana rasa keadilan??kapan warga dapat merasakan keadilan? ” Tambahnya lagi berapi-api.
Sementara ketika berita ini dinaikan masih berlangsung negoisasi antara perwakilan warga dan pihak pengadilan negeri Kota Bekasi, sampai berita ini dinaikan belum ada informasi keputusan apa yang didapat dalam negoisasi tersebut .
Namun para ahli waris bertekad,bila pengadilan negeri tidak juga melakukan eksekusi,maka mereka akan mengadukan nya kepada Presiden Jokowi.
“Jika pengadilan tidak juga melaksanakan hasil putusannya,kami akan datang ke istana,kami akan adukan masalah ini kepresiden, kami akan menginap disana membuat tenda keprihatinan agar presiden RI dapat memperhatikan nasib kami sebagai warganya” ujar salah seorang ahliwaris yang enggan disebut namanya. (pardi)