tribundepok com – Tindakan tegas Pemerintah Kota Depok dalam menyegel pembangunan perumahan Al Fatih di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, pada Selasa (22/4/2025), menuai apresiasi luas dari warga. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan Wali Kota Depok, Supian Suri, terhadap kepentingan lingkungan dan masyarakat, khususnya dalam menjaga kawasan resapan air dan kawasan lindung.
Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kota Depok berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nomor 648/079, setelah ditemukan bahwa pengembang perumahan tersebut tidak mengantongi izin resmi.
Selain itu, pembangunan perumahan juga dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketertiban Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Reaksi positif atas langkah tegas tersebut tak hanya datang dari tokoh masyarakat, tetapi juga membanjiri media sosial. Melalui akun TikTok Dapur Remaja Radio, sejumlah warganet menyampaikan pandangannya terhadap pembangunan di kawasan yang dulunya dikenal sebagai Situ Gugur sebuah danau alami yang telah lama hilang akibat alih fungsi lahan.
Salah satunya, akun @Nasir Cucur menulis, “Saya asli lahir di Setu Gugur, Jalan Mangga. Saya lebih setuju kalau dasar setu itu dikembalikan dan dilestarikan.”
Akun lain seperti @Tftt2003 juga berharap, “Setu dikembalikan ke fungsinya, bisa kita pelihara ikan seperti di Jepang.”
Komentar-komentar netizen lainnya menyoroti pentingnya mempertahankan fungsi ekologis kawasan situ, yang dulunya menjadi kawasan resapan air dan sumber kehidupan masyarakat sekitar.
Dukungan terhadap langkah penyegelan juga datang dari tokoh masyarakat lokal, Tatang yang akrab disapa Tatang Bangor. Ia menegaskan bahwa pembangunan di kawasan bekas Situ Gugur ditolak oleh masyarakat dari dua kelurahan, yakni Pasir Putih dan Bedahan.
Ia bahkan mengaku memiliki data dan dokumen penolakan lengkap, termasuk peta lokasi yang diakui sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Ada di saya semua, tanda tangan warga dari Pasir Putih dan Bedahan. Peta dari provinsi juga saya pegang. Itu bekas situ, harusnya dikembalikan ke fungsinya,” tegas Tatang pada Rabu (23/4/2025).
Ia menilai, Situ Gugur bukan hanya bagian dari warisan alam, tapi juga memiliki nilai sejarah dan fungsi strategis sebagai wilayah resapan air. Oleh karena itu, ia mendesak agar kawasan tersebut tidak dijadikan area pembangunan permukiman.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran izin, tapi juga pelanggaran terhadap warisan ekologis. Situ itu harus difungsikan kembali demi kepentingan masyarakat Depok,” tambahnya.
Langkah penyegelan ini menjadi bukti bahwa Pemkot Depok tidak main-main dalam menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Di tengah maraknya alih fungsi lahan, tindakan cepat ini menjadi simbol keberanian Wali Kota Supian Suri dalam menghadapi tekanan dari para pengembang.
Dengan kawasan situ yang selama ini nyaris terlupakan, kebijakan ini diharapkan menjadi momentum untuk menghidupkan kembali situ-situ mati di wilayah Depok dan menjadikannya bagian dari perencanaan kota yang ramah lingkungan.
Warga pun berharap, langkah ini bukan yang terakhir, melainkan menjadi permulaan dari gerakan bersama menyelamatkan ruang terbuka hijau yang tersisa.***
Editor : Joko Warihnyo