tribundepok.com – Fenomena kawin kontrak yang sempat redup, kini kembali mencuat di wilayah Puncak Bogor menjelang akhir tahun. Keberhasilan bisnis ini bangkit bersamaan dengan munculnya turis Arab dan partisipasi warga lokal, terutama setelah pemerintah mencabut status pandemi COVID-19.
Perbedaan signifikan dengan masa sebelum pandemi adalah keterlibatan tidak hanya wisatawan Timur Tengah, melainkan juga Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk pengusaha dan pejabat. Agus, warga Megamendung Bogor, mengungkapkan bahwa turis Arab dan penduduk Jakarta kini aktif mencari jasa kawin kontrak di daerah tersebut.
“Kebanyakan wisatawan Arab datang ke Puncak, dan banyak perempuan penyedia jasa kawin kontrak berasal dari Bogor, Cianjur, dan Sukabumi,” ujar Agus kepada tribundepok pada Minggu, 26 November 2023.
Praktik kawin kontrak turut melibatkan transaksi pembelian aset seperti tanah, rumah, dan mobil, terutama di daerah pedesaan. Banyak wanita yang terlibat dalam bisnis ini, memilihnya sebagai sumber penghidupan.

Bagi pria yang tertarik dengan kawin kontrak, persiapannya cukup dengan menyediakan uang sekitar 10 juta rupiah. Dalam kesepakatan ini, kedua belah pihak juga mengikatkan diri melalui perjanjian, dengan durasi masa kawin kontrak bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, bahkan ada yang melebihi satu tahun.
Namun, Agus menekankan bahwa masalah muncul terutama saat ada anak dari hasil pernikahan kawin kontrak, yang dapat menimbulkan kompleksitas terkait tanggung jawab dan hak asuh anak.
Meski kawin kontrak kembali ramai di berbagai titik di Puncak Bogor, Bupati Bogor, Iwan Setiawan, belum memberikan jawaban ketika dimintai konfirmasi oleh media. Sementara itu, Kawasan Puncak tetap menjadi destinasi favorit wisatawan, khususnya dari warga asing dan wilayah Jabodetabek, meskipun mendukung perekonomian lokal.
Walau berkontribusi pada perekonomian, fenomena kawin kontrak juga menimbulkan keprihatinan sosial. Beberapa kajian menunjukkan bahwa praktik ini dianggap sebagai bentuk prostitusi terselubung yang tidak sejalan dengan prinsip hukum perkawinan di Indonesia. Oleh karena itu, kawin kontrak perlu menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah setempat demi menghindari potensi merusak citra negatif.( Joko Warihnyo )