tribundepok.com – Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jilid II resmi diberlakukan, membawa dampak signifikan terhadap kerangka hukum digital di Indonesia. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menegaskan bahwa meskipun kritik dari masyarakat akan didengar, landasan hukum yang telah diatur dalam UU tersebut tetap kuat.
“Apa yang diatur dalam UU ITE sudah melalui proses panjang baik di DPR maupun pemerintah. Detailnya akan dijabarkan dalam peraturan-peraturan pelaksanaan, dan pemerintah tetap terbuka terhadap aspirasi masyarakat,” kata Ari di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (5/1/2024).dikutip dari detik.com
Menurut Ari, kontrol dari masyarakat dan partisipasi aktif mereka menjadi kunci penting dalam implementasi UU ITE Jilid II. “Kita perlu peran aktif masyarakat untuk mengawasi dan berpartisipasi dalam pelaksanaan UU ini,” tambahnya.
UU ITE Jilid II, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/1), telah melalui serangkaian validasi hukum. Salinannya sudah tersedia di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara sejak Kamis (4/1).
“Legalitasnya sudah memenuhi harapan pemerintah dan DPR, namun pemerintah tetap terbuka terhadap ruang-ruang untuk keinginan dan aspirasi yang mungkin muncul,” ungkap Ari. Implementasi UU ITE Jilid II, dengan segala kompleksitasnya, menyoroti pentingnya dialog terus-menerus antara pemerintah dan masyarakat dalam membentuk landasan hukum yang inklusif dan responsif terhadap dinamika digital.( Red )