BerandaSeputar DepokUMK Kota Depok 2026 Tembus Rp5,5 Juta, Masuk Lima...

UMK Kota Depok 2026 Tembus Rp5,5 Juta, Masuk Lima Besar Tertinggi di Jawa Barat

tribundepok.com – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masih menjadi salah satu indikator penting dalam menggambarkan tingkat kesejahteraan pekerja sekaligus biaya hidup di suatu daerah. Pada tahun 2026, sejumlah wilayah di Jawa Barat kembali mencatatkan UMK tertinggi, yang umumnya didominasi kawasan industri dan perkotaan dengan aktivitas ekonomi padat.

Kota Depok menjadi salah satu daerah yang menonjol. Pada 2026, UMK Kota Depok ditetapkan sebesar Rp5.522.662, menempatkannya dalam lima besar UMK tertinggi di Jawa Barat.

Capaian ini mencerminkan pesatnya pertumbuhan sektor jasa, pendidikan, serta peran Depok sebagai kota penyangga Ibu Kota Jakarta.
Berdasarkan data UMK 2026, posisi tertinggi masih ditempati Kota Bekasi dengan UMK sebesar Rp5.999.443. Tingginya konsentrasi kawasan industri, perusahaan multinasional, serta kedekatan geografis dengan DKI Jakarta menjadi faktor utama tingginya upah minimum di wilayah tersebut.

Di peringkat kedua, Kabupaten Bekasi menetapkan UMK sebesar Rp5.938.885. Daerah ini dikenal sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia, dengan aktivitas manufaktur dan investasi yang terus berkembang.

Selanjutnya, Kabupaten Karawang berada di urutan ketiga dengan UMK Rp5.886.853. Karawang tetap menjadi magnet industri otomotif dan manufaktur nasional, yang berdampak langsung pada tingginya kebutuhan tenaga kerja dan besaran upah minimum.

Sementara itu, Kota Bogor melengkapi daftar lima besar UMK tertinggi di Jawa Barat dengan nilai Rp5.437.203. Peningkatan biaya hidup seiring berkembangnya sektor pariwisata, perdagangan, dan jasa menjadi salah satu faktor penentu.

Di sisi lain, sejumlah daerah dengan karakteristik agraris dan pariwisata masih berada dalam kelompok UMK terendah. Kabupaten Garut menetapkan UMK sebesar Rp2.472.227, disusul Kabupaten Ciamis sebesar Rp2.373.664, dan Kabupaten Kuningan sebesar Rp2.369.380.

Adapun Kota Banjar mencatat UMK Rp2.361.241, sementara Kabupaten Pangandaran menjadi daerah dengan UMK terendah di Jawa Barat tahun 2026, yakni Rp2.351.250. Struktur ekonomi yang bertumpu pada sektor pariwisata,

perikanan, dan pertanian menjadi faktor utama rendahnya UMK di wilayah-wilayah tersebut.
Perbedaan UMK antar daerah di Jawa Barat pada 2026 menunjukkan masih adanya kesenjangan biaya hidup dan struktur ekonomi. Daerah industri dan perkotaan cenderung memiliki UMK lebih tinggi, sementara wilayah agraris dan pariwisata masih berada di level bawah.

Meski demikian, UMK diharapkan tetap menjadi jaring pengaman bagi pekerja, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.*

Editor : Joko Warihnyo

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update