Beranda.UMK Kota Depok 2024 Tertinggi Keenam di Jawa Barat:...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

UMK Kota Depok 2024 Tertinggi Keenam di Jawa Barat: Buruh Nikmati Kenaikan Signifikan

tribundepok.com – Kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di wilayah Jawa Barat untuk tahun 2024 telah resmi ditetapkan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023, pekerja di beberapa kota dan kabupaten akan menikmati peningkatan signifikan, termasuk Kota Depok yang menempati posisi keenam dengan nominal UMK Rp4.878.612.

Penetapan ini merupakan hasil dari kebijakan pemerintah yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan UMP pada 2024, yang disusul dengan penetapan UMK di setiap provinsi, termasuk Jawa Barat.

Penerima UMK Tertinggi di Jawa Barat

Kota Bekasi berada di posisi teratas sebagai penerima UMK tertinggi di Jawa Barat pada 2024, dengan nilai Rp5.343.430. Ini merupakan kenaikan sebesar Rp185.182 dari tahun sebelumnya, di mana UMK Kota Bekasi tercatat sebesar Rp5.158.248 pada 2023.

Berikut adalah daftar UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2024:

1. Kota Bekasi : Rp5.343.430
2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
4. Kabupaten Purwakarta : Rp4.499.768
5. Kabupaten Subang : Rp3.294.485
6. Kota Depok : Rp4.878.612
7. Kota Bogor : Rp4.813.988
8. Kabupaten Bogor : Rp4.579.541

Kenaikan UMK Kota Depok

Dengan kenaikan yang telah ditetapkan, pekerja di Kota Depok kini menikmati UMK sebesar Rp4.878.612, meningkat dari tahun sebelumnya. Posisi keenam yang ditempati Kota Depok ini menunjukkan adanya perbaikan yang signifikan dalam hal kesejahteraan buruh, mengingat wilayah ini merupakan salah satu pusat ekonomi yang terus berkembang pesat.

Kenaikan UMK ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat. Kota Depok, yang menjadi salah satu penyangga utama ibu kota, memiliki dinamika ekonomi yang terus berkembang, dengan kebutuhan akan tenaga kerja yang semakin meningkat di berbagai sektor. Peningkatan UMK ini dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja.

Respon Positif dari Serikat Pekerja

Serikat pekerja di Jawa Barat, termasuk di Kota Depok, menyambut baik keputusan ini. Mereka melihat kenaikan UMK sebagai bukti komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan buruh. Namun, beberapa pihak juga mengingatkan bahwa kenaikan ini harus diikuti dengan peningkatan produktivitas dan daya saing agar pertumbuhan ekonomi tetap berkelanjutan.

“Kenaikan UMK ini tentu sangat membantu kami sebagai pekerja, namun yang lebih penting adalah bagaimana perusahaan juga bisa beradaptasi dengan kebijakan ini tanpa mengorbankan tenaga kerja,” ungkap salah satu anggota serikat buruh di Depok.

Harapan untuk Tahun Mendatang

Kebijakan kenaikan UMK 2024 ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi perbaikan kesejahteraan buruh di Kota Depok dan wilayah Jawa Barat secara umum. Dengan nominal UMK yang meningkat, para pekerja dapat lebih optimis dalam memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat. Pemerintah daerah dan perusahaan diharapkan dapat bersinergi dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, sehingga tidak hanya upah yang meningkat, tetapi juga kualitas hidup pekerja di Jawa Barat, khususnya di Kota Depok.

Dengan demikian, Kota Depok kini berada di urutan keenam penerima UMK tertinggi di Jawa Barat, menegaskan posisinya sebagai kota yang terus berkembang dan memperhatikan kesejahteraan warganya, khususnya para pekerja.( JW )

spot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update