spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaJawa BaratUMK Kabupaten dan Kota Jawa Barat 2024 Ditetapkan :...

UMK Kabupaten dan Kota Jawa Barat 2024 Ditetapkan : Kota Depok Diangka Rp.4.878.612

tribundepok.com – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) untuk tahun 2024 setelah melalui proses panjang dan tekanan dari kaum buruh. Keputusan ini diumumkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tertanggal 30 November 2023.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 36 tahun 2021, UMK 2024 Jawa Barat telah resmi ditetapkan. Salah satu sorotan terbesar adalah UMK Kota Bekasi yang mencapai Rp5.343.430, mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp185.181,80 dari tahun sebelumnya.

Adapun rincian UMK 2024 Jawa Barat per Kota dan Kabupaten saat ini adalah:

1. Kota Bekasi Rp5.343.430

2. Kabupaten Karawang Rp5.257.834

3. Kabupaten Bekasi Rp5.219.263

4. Kabupaten Purwakarta Rp4.499.768

5. Kabupaten Subang Rp3.294.485

6. Kota Depok Rp4.878.612

7. Kota Bogor Rp4.813.988

8. Kabupaten Bogor Rp4.579.541

9. Kabupaten Sukabumi Rp3.384.491

10. Kabupaten Cianjur Rp2.915.102

11. Kota Sukabumi Rp2.834.399

12. Kota Bandung Rp4.209.309

13. Кота Сіmahi Rp3.627.880

14. Kabupaten Bandung Barat Rp3.508.677

15. Kabupaten Sumedang Rp3.504.308

16. Kabupaten Bandung Rp3.527.967

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.623.697

18. Kota Cirebon Rp2.533.038

19. Kabupaten Cirebon Rp2.517.730

20. Kabupaten Majalengka Rp2.257.871

21. Kabupaten Kuningan Rp2.074.666

22. Kota Tasikmalaya Rp2.630.951

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.535.204

24. Kabupaten Garut Rp2.186.437

25. Kabupaten Ciamis Rp2.089.464

26. Kabupaten Pangandaran Rp2.086.126

27. Kota Banjar Rp2.070.192

Kota Depok, yang menduduki peringkat keenam, memiliki UMK sebesar Rp4.878.612, menegaskan posisinya dalam konteks ekonomi wilayah Jawa Barat.

Meskipun Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi menjadi pemuncak dalam daftar, peran Kota Depok sebagai pusat pertumbuhan dan aktivitas ekonomi di Jawa Barat tidak boleh diabaikan.

Keputusan penetapan UMK ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja di Jawa Barat serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di wilayah tersebut.

Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat membantu memperkuat basis ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di seluruh Jawa Barat. (Joko Warihnyo)

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com