spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaJawa TengahUmara.tax Kupas Tuntas Soal SP2DK dan Pemeriksaan Pajak di...

Umara.tax Kupas Tuntas Soal SP2DK dan Pemeriksaan Pajak di Sala View , Peserta Membludak

tribundepok.com – SOLO – Sosok muda dari Kota Solo yang bergelut dalam dunia perpajakan , Umatun Markhumah., SE., M.Ak., CTC yang merupakah Wanita pertama dan termuda yang masuk menjadi Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cab.Surakarta , menggelar sebuah seminar tentang pajak dengan jumlah peserta membludak melebihi ekspektasi awal.

Sekitar 60 peserta yang datang dari berbagai kalangan hadir , seperti para Pengusaha bidang Percetakan, Konstruksi , Industri, Rumah Sakit, Mall, Hotel, Perusahaan Jasa, Perusahaan Retail, Manufaktur, staff Kantor Konsultan Pajak, Pengusaha Rumah Makan/Restoran, dll.

 

Seminar yang berlangsung di Sala View Hotel , Sabtu 12 Agustus 2023 harus berpindah ruangan karena membludaknya peserta. ”  Awalnya kita akangelar di Damar Meeting Room Lantai 1, akhirnya di pindah ke Cendana Ballrom Lantai 8, ” ujar Umatun Markhumah., SE., M.Ak., CTC yang juga merupakan

Ketua Bidang V BPC HIPMI Surakarta serta KADIN Kota Surakarta.

Dijelaskan Uma , acara ini diselenggarakan oleh Umara.tax yang di support oleh HHH Consultant dari Bogor. Uma sendiri menjadi pembicara pada Sesi pertama yang membahas tentang menanggapi SP2DK . Sementara pada sesi kedua , materi di sampaikan oleh Hijrah Hafiduddin., SE., SH., MH., BKP tentang Case Pemeriksaan Pajak.

Umara.tax Kupas Tuntas Soal SP2DK dan Pemeriksaan Pajak di Sala View , Peserta Membludak

Antusiasme peserta sangat tinggi , karena bagi mereka soal SP2DK dan Pemeriksaan Pajak adalah hal penting yang harus dikuasai. ” Forum ini memang mengupas tuntas bagaimana tantangan dan Solusi menghadapi SP2DK dan Pemeriksaan Pajak yang menjadi momok di kalangan masyarakat dan pengusaha,” imbuh Umatun Markhumah., SE., M.Ak., CTC .

Bagi masyarakat umum , salah satu yang perlu diketahui adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, selanjutnya biasa disingkat SP2DK , yaitu surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan. Hal itulah yang sering menjadi momok , sehingga perlu solusi untuk menghadapinya. (SAFRUDIN)

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com