tribundepok.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa hari lalu, Altafasalya Ardnika Basya, pelaku pembunuhan terhadap adik tingkatnya, kini mendapat reaksi dari almamter terkait status kemahasiswaanya Pihak Universitas Indonesia (UI) menyatakan Altaf kini tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa.
Pernyataan itu diungkapkan Sekretaris UI, Agustin Kusumayati. Dikatakannya, tindak pidana yang dilakukan Altaf di luar area kampus. Kendati demikian pihak UI menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku.
“Innalillahi wa inna ilaihi rojiun.Universitas Indonesia sangat prihatin atas wafatnya Ananda Muhammad Naufal Zidan mahasiswa program studi Sastra Rusia Fakultas ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia,” Agustin Kusumayati Sekretaris Universitas Indonesia.Rabu ( 9/8/2023)

Universitas Indonesia mengucapkan belasungkawa mendalam atas keluarga yang ditinggalkan khususnya orang tua dan keluarga korban. Teriring doa kiranya Allah mengampuni semua kesalahan korban dan menerima amal ibadahnya serta kepada keluarga yang ditinggalkan kiranya Allah memberi kekuatan dan kesabaran yang luas.
Sejak kejadian, Agustin Kusumayati
UI khususnya pimpinan Fakultas Ilmu Budaya hadir membersama keluarga korban sejak saat dilaksanakannya otopsi perawatan jenazah, penyelesaian administrasi hingga memberangkatkan jenazah dengan menggunakan ambulans Universitas Indonesia ke Lumajang.
Agustin juga menyampaikan Staff dari Universitas Indonesia juga mendampingi perjalanan almarhum ke Lumajang dari pihak Universitas Indonesia ada pimpinan dari Fakultas Ilmu Budaya yang turut menghadiri pemakaman korban di Lumajang.
” Itu semua adalah bentuk dukungan yang dapat diberikan oleh Universitas Indonesia kepada keluarga korban. Universitas Indonesia memiliki peraturan tuan rektor tentang kode etik dan kode perilaku peraturan ini mengatur mekanisme pemrosesan dan sanksi administratif yang dapat dijatuhkan terhadap warga UI yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran akademik maupun non akademik di dalam lingkungan kampus Universitas Indonesia,” ujar Agustin
Ia menegaskan dalam peristiwa ini, kegiatan atau tindak pidana dilakukan di luar kampus oleh karenanya peraturan rektor ini tidak dapat diberlakukan.
” Universitas Indonesia bahasa Indonesia sepenuhnya mempercayakan kepada pihak-pihak yang berwajib untuk memproses dan menyelesaikan peristiwa ini dengan sebaik-baiknya sehingga memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan kita semua masyarakat Indonesia. Akan halnya apa yang dilakukan terhadap tersangka pelaku dari peristiwa ini, maka sepenuhnya Universitas Indonesia akan merujuk proses yang terjadi sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” jelasnya
Agustin menyebutkan adapun yang dapat dijatuhkan oleh Universitas Indonesia kepada tersangka pelaku apabila sudah dijatuhi hukuman yang definitif tentu saja berkaitan dengan kegiatan akademik yang tidak dapat dilakukan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan harus menjalani proses dari penanganan peristiwa ini maupun kalau nanti sudah ada ketetapan mengenai hukuman atau sanksi yang diterimanya sanksi administratif berupa status akademik itu akan mengikuti atau menyesuaikan dengan ketetapan yang dijatuhkan kepada tersangka.
Setelah nanti memperoleh ketetapan hukum yang tetap ujar Agustin pimpinan dan segenap jajaran manajemen Universitas Indonesia menghimbau kepada seluruh warga UI untuk tetap tenang namun waspada keamanan dan keselamatan setiap warga UI adalah tanggung jawab bersama baik unsur-unsur pimpinan dan manajemen UI para dosen para tenaga kependidikan para mahasiswa dan juga para orang tua mahasiswa.
” Mari kita bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan menciptakan lingkungan yang kondusif kepada para mahasiswa khususnya para mahasiswa baru saya menghimbau untuk pandai-pandai membawa diri dan menghindarkan diri dari berbagai situasi yang berisiko selain dukungan dan hal-hal yang menjadi tanggung jawab,” ucapnya.
Ia menambahkan Pimpinan Universitas pada dasarnya keselamatan diri kita masing-masing akan paling efektif apabila kita mampu melindungi diri kita sendiri kita harus mampu melakukan perlindungan dengan pertama-tama menjauhkan diri dari segala situasi pergaulan yang berisiko kegiatan-kegiatan yang mengandung risiko bahaya ataupun berbagai macam situasi dan hal yang berpotensi menimbulkan masalah yang kelak akan menjadikan atau menghasilkan bahaya bagi kita semua.
“Mari kita bersama-sama melindungi diri kita dengan terutama menjauhkan diri dari segala hal yang dapat mendatangkan bahaya maupun segala situasi kegiatan pergaulan yang dapat menimbulkan bahaya dan risiko bagi kita semua,” ajak Agustin
Selain menjatuhkan sanksi kepada Altaf, pihak UI juga menyerahkan proses hukum pelaku kepada Kepolisian.( JK )