tribundepok.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Forum Rencana Kerja ( Renja ) Tahun 2026 di Ruang Paripurna Jumat (14/3/2025). Forum ini dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan dan mengusung tema “Bersama Depok Maju Melalui Forum Rencana Kerja Tahun 2026: Sekretariat DPRD Mewujudkan Optimalisasi Pelaksanaan Fungsi Legislatif, Anggaran, dan Pengawasan DPRD Kota Depok.”
Acara tersebut bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan tri fungsi DPRD dalam tahun 2026. Dalam forum ini, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi, memberikan penjelasan mendalam mengenai peran penting DPRD dalam melaksanakan fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan yang disebut dengan “tri fungsi DPRD”.

Optimalisasi Tri Fungsi DPRD untuk Meningkatkan Kinerja
Babai Suhaimi menekankan bahwa optimalisasi pelaksanaan tri fungsi DPRD sangat krusial dalam rangka meningkatkan kinerja lembaga legislatif tersebut.
Ia menjelaskan bahwa untuk mencapai tujuan ini, terdapat beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan, antara lain:
1. Meningkatkan Kemampuan Anggota DPRD
Anggota DPRD perlu diberi pelatihan dan pembekalan secara berkelanjutan agar dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan lebih efektif dan efisien.
Peningkatan kapasitas ini sangat penting agar setiap keputusan yang diambil oleh DPRD dapat lebih tepat sasaran dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
2. Mengembangkan Prosedur Pengawasan yang Lebih Ketat
Pengawasan terhadap kebijakan dan peraturan daerah (Perda) harus dilakukan dengan lebih ketat.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap program yang dijalankan oleh pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, serta sesuai dengan harapan masyarakat.
3. Meningkatkan Sinergi dengan Kepala Daerah
Kerjasama yang baik antara DPRD dan kepala daerah sangat diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan program-program daerah.
Sinergi antara kedua pihak ini akan mempermudah koordinasi dan menjadikan berbagai kebijakan dan program lebih efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Memahami Tri Fungsi DPRD dalam Rencana Kerja 2026
Dalam kesempatan tersebut, Babai Suhaimi menjelaskan lebih lanjut mengenai tiga fungsi utama DPRD yang harus dioptimalkan, yaitu:
1. Legislasi
Fungsi legislasi berfokus pada pembuatan peraturan daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Perda yang disusun harus relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dapat dijalankan dengan baik untuk kemajuan daerah.
2. Anggaran
Fungsi anggaran mengacu pada penyusunan dan pengawasan anggaran daerah (APBD), yang merupakan sumber pendanaan untuk berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah. DPRD berperan penting dalam memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan digunakan dengan transparan dan tepat guna.
3. Pengawasan
Fungsi pengawasan bertugas untuk memonitor pelaksanaan kebijakan dan Perda yang telah disepakati, serta memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pemerintah daerah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Peran DPRD sebagai Regulator, Policy Maker, dan Budgeting
Babai menegaskan bahwa DPRD berperan sebagai regulator, policy maker, dan budgeting dalam menjalankan tri fungsi tersebut. Sebagai regulator, DPRD memiliki kewajiban untuk menyusun peraturan yang jelas dan efektif. Sebagai policy maker, DPRD berperan dalam merumuskan kebijakan yang berorientasi pada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, sebagai budgeting, DPRD bertanggung jawab untuk memastikan alokasi anggaran yang tepat agar program-program daerah dapat berjalan dengan maksimal.
Babai juga menekankan bahwa ketiga fungsi ini sangat vital untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan kepentingan daerah. Melalui optimalisasi ketiga fungsi ini, DPRD Kota Depok diharapkan dapat meningkatkan kinerja lembaga legislatif, memperkuat transparansi, serta mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Harapan untuk Depok yang Lebih Maju
Dengan adanya Forum Rencana Kerja ini, diharapkan DPRD Kota Depok dapat lebih siap menghadapi tantangan dalam melaksanakan tugasnya di tahun 2026.
Kerjasama antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat pembangunan di Kota Depok, menjadikan kota ini lebih maju, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
DPRD Kota Depok pun semakin optimistis bahwa dengan pelaksanaan tri fungsi yang optimal, aspirasi masyarakat dapat terealisasi dengan lebih baik, dan kota Depok ini bisa menuju masa depan yang lebih baik.( Dian )
Editor : Joko Warihnyo