tribundepok.com – Proyek Nasional berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) dikelurahan Pengasinan diduga marak pungli. Proyek sertifikat gratis untuk masyarakat ini nyatanya warga harus membayar dengan kisaran harga 1,5 juta hingga 3 juta per bidang.
Padahal sesuai SKB 3 menteri, hanya boleh memungut Rp.150 ribu saja di Jawa dan Bali. Team Pengawas & Monitoring PTSL Independen, yakni gabungan Element Masyarakat dan LSM kota Depok yang peduli pada program PTSL yang memang sangat membantu masyarakat mengurus surat-surat tanahnya, melalui koordinatornya Pardong menjelaskan bahwa hasil investigasi dilapangan ditemukan adanya dugaan tersebut .
” Yaa, di kelurahan Pengasinan kami mendapatkan beberapa bukti dugaan adanya pungutan yang cukup besar terhadap masyarakat yang membuat sertifikat melalui PTSL ini, ada beberapa wawancara langsung yang kami lakukan terhadap warga, dan mereka mengakui adanya dugaan pungutan tersebut” ujar Pardong.
Dia menambahkan bahwa teamnya akan menyelidiki lebih lanjut dan melakukan investigasi yang lebih mendalam sebelum kasus ini nantinya akan dibawa ke team saber pungli dan kejaksaan negeri Depok. (pardi)