tribundepok.com – Pemerintah melalui Kementerian Pedidikan dan Kebudayaan ( Kemdikbud ) secara resmi mengeluarkan aturan baru pada tahun 2023.
Para anak didik yang akan mengikuti proses belajar mengajar di sekolahan diwajibkan untuk memakai seragam sekolah.
Namun, dalam urusan seragam sekolah, tidak bisa secara bebas ditentukan oleh lembaga sekolah itu sendiri, melainkan berdasarkan ketentuan dari pemerintah.
Peraturan seragam sekolah tersebut tertuang dalam Peraturan Kemdikbudristek (Permendikbudristek) nomor 50 Tahun 2022 yang berisikan mengenai aturan seragam sekolah mulai dari SD, SMP dan SMA.
Yang cukup menjadi perhatian, dalam aturan yang terbilang baru tersebut menyebutkan tentang atribut tambahan seragam sekolah berupa jilbab.
Setelah peraturan itu diresmikan, maka jilbab menjadi salah satu atribut seragam sekolah yang tercantum dalam Permendikbudsirtek.
Untuk itu, bagi para siswi tidak perlu waswas lagi untuk memakai jilbabnya saat sekolah.
Sebab, peraturan jilbab sebagai salah satu atribut seragam sekolah telah diresmikan oleh pemerintah.
Hal itu, mengingat terdapat beberapa lembaga sekolah yang melarang anak didiknya untuk memakai jilbab.
“Model dan warna Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan Sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya,” inilah bunyi pasal 8.
Dengan demikian maka jilbab menjadi salah satu atribut yang boleh dikenakan sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya kepada Tuhan YME.
Selain itu, Kemdikbud juga menetapkan aturan terkait seragam nasioanl yang terbagi menjadi empat jenis.
1.Seragam Nasional
Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a. Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati;
b. Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua; dan
c. Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik, paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
2. Pakaian Seragam Pramuka
Model dan warna Pakaian Seragam Pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
3. Pakaian Seragam Khas Sekolah
Model dan warna Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan Sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.
4. Pakaian Adat
Model dan warna pakaian adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik, untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya. (RED)