spot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_img
BerandaNasionalTeror Keji Redaksi Tempo Dikirimi Kepala Babi, Dewan Pers...

Teror Keji Redaksi Tempo Dikirimi Kepala Babi, Dewan Pers Minta Pengusutan Tuntas

tribundepok com – Ancaman terhadap kebebasan pers kembali terjadi. Kali ini, kantor redaksi Tempo menerima kiriman yang sangat mengerikan: sebuah kepala babi. Kiriman tersebut ditujukan langsung kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, Kamis (20/3/2025). Tindakan teror yang begitu keji ini jelas mengguncang dunia jurnalisme, terutama dalam konteks kebebasan pers yang semakin terancam.

Kepala Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutuk keras tindakan tersebut. Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Jumat (21/3/2025), Ninik menegaskan bahwa peristiwa ini harus diusut tuntas agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Terkait peristiwa tersebut, Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ujar Ninik

Ninik mengingatkan bahwa kemerdekaan pers adalah bagian dari kedaulatan rakyat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, kejadian ini sangat disayangkan oleh Dewan Pers, yang menilai bahwa meskipun wartawan atau media kadang melakukan kesalahan dalam pemberitaan, mengancam atau melakukan teror terhadap jurnalis atau media tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.

“Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas hasil produk jurnalistik, sudah ada mekanisme yang sesuai dengan hukum, yakni hak jawab atau hak koreksi yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” jelas Ninik.

Menurutnya, hal itu adalah cara yang sah dan lebih konstruktif dibandingkan melakukan intimidasi terhadap jurnalis.

Ninik juga menegaskan pentingnya laporan kepada aparat keamanan dan penegak hukum terkait insiden ini. “Pada pukul 10.00 WIB tadi, teman-teman Komite Keselamatan Jurnalis dan Tempo juga sudah melakukan pelaporan secara formal ke Polri,” ungkapnya.

Dewan Pers menganggap ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis sebagai tindakan pidana yang harus segera diselesaikan.

Lebih lanjut, Ninik mengimbau agar semua pihak tidak menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers dalam menanggapi pemberitaan yang dianggap merugikan.

Dewan Pers juga menekankan pentingnya untuk tetap menjaga independensi dan keberanian dalam menyampaikan kebenaran.

“Jangan takut terhadap ancaman. Wartawan dan media massa harus tetap bekerja dengan profesional, kritis, dan terus memberikan informasi yang benar serta mencermati kebijakan publik demi kepentingan masyarakat,” ujar Ninik.

Tindakan teror terhadap jurnalis, seperti yang terjadi pada Tempo, merupakan pengingat betapa pentingnya melindungi kebebasan pers di Indonesia. Seperti yang diungkapkan Dewan Pers, kebebasan pers bukan hanya hak jurnalis, tetapi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan. Tanpa jurnalisme yang bebas dan kritis, kebenaran akan sulit ditemukan, dan masyarakat akan kehilangan pijakan untuk mengambil keputusan yang tepat.***

Editor : Joko Warihnyo

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com