tribundepok.com – Asisten Rumah Tangga (ART) Catherine Wilson yang terbukti melakukan pencurian di rumah di Catherine Wilson di kawasan Cinere, Kota Depok divonis penjara 1 tahun 9 bulan oleh majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan negeri Depok, Rabu (9/8/2023).
Hakim ketua Pengadilan Negeri Kota Depok yang memimpin sidang tersebut, Divo Ardianto menyebutkan terdakwa Riki Adiasza divonis karena terbukti melakukan pencurian uang Rupiah, dan Dolar Amerika.
“Terdakwa Riki Adiasza divonis kurungan penjara 1 tahun 9 bulan,” kata hakim Divo Ardianto.

Sementara kuasa hukum terdakwa Riki Adiasza, dari YLBH Kami Ada, Muhamad Surahman mengaku menerima dengan keputusan hakim.
Muhamad Surahman mengatakan Riki Adiasza memang terbukti melakukan pencurian Rp 1,7 juta, 1.000 dolar Amerika, dan 400 dolar Singapura. Tapi atas tuduhan pencurian jam tangan tidak terbukti.
“Tapi atas tuduhan pencurian jam tangan tidak terbukti,” kata Muhamad Surahman.
Sebelumnya diberitakan aktris Catherine Wilson mengalami kemalingan di rumahnya di kawasan Cinere, Depok. Uang miliknya diambil oleh maling yang ternyata merupakan pembantu rumah tangga (PRT) yang bekerja di rumahnya.
Kasi Humas Polres Metro Depok, yang saat itu bertugas, AKP Elni Fitri mengatakan melakukan aksinya ketika Keket, sapaan akrab Catherine, keluar rumah untuk waktu yang lama.
“Tersangka yang bekerja sebagai ART di rumah korban (Keket, red) atau pelapor kemudian pada saat korban keluar rumah untuk waktu yang lama, tersangka mengambil uang dolar Amerika dan Singapura milik korban yang disimpan di atas lemari kamar korban,” ujar AKP Elni Fitri.
Tidak hanya uang dolar Amerika dan Singapura yang diambil pelaku. Pasalnya, pelaku juga mengambil sejumlah uang rupiah milik Keket yang disimpaan di kotak lemari.
“Setelah mengambil uang milik korban, tersangka langsung menukarkan uang dolar tersebut ke money changer daerah Melawai,” ucap Elni Fitri.
Catherine Wilson menyadari uangnya raib ketika pulang ke rumah dan mencari uang tersebut.
Sang aktris lantas menanyakan perihal tersebut kepada pelaku.
“Akhirnya (keket, red) menanyakan ke tersangka. Namun (pelaku) tidak mengakuinya. Sampai akhirnya korban mengecek ke kamar korban dan mendapati surat penukaran uang yang tidak bisa dielak lagi oleh tersangka,” imbuh Elni Fitri.( JK )