tribundepok.com – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat menaikan biaya retribusi pelayanan kesehatan lima kali lipat di Puskesmas harus meningkatkan pelayanan yang baik.
Seperti mengedepankan pelayanan humanis atau 5S yakni senyum, sapa, sopan, santun dan salam ke masyarakat yang berobat.
“Sistem pelayanan ke masyarakat yang humanis. Kedepankan sikap 5S yakni senyum, sapa, sopan, santun dan salam ke masyarakat yang berobat. Lalu kenyamanan dan keamanan juga ditingkatkan,” ungkap Anggota Fraksi Partai Gerindra Depok, Rienova Serry Donie, Jumat (4/8/2023).
![](https://tribundepok.com/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-04-at-22.48.37.jpeg)
Kenaikan biaya retribusi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami di Komisi B DPRD Depok menilai kenaikan harga berobat di Puskesmas tentu berdampak pada adanya kenaikan pendapatan asli daerah,” kata
Rienova Serry Donie.
Rienova Serry Donie mengatakan sudah lebih 10 tahun tarif retribusi Puskesmas di kota tersebut tidak ada kenaikan, selama ini biaya retribusi kese di Puskesmas sebesar Rp2 ribu.
“Sudah lebih 10 tahun (tidak ada kenaikan). Tarif lama Rp2 ribu,” kata Anggota legislatif dapil Cilodong – Tapos tersebut.
Diketahui tarif retribusi Puskesmas di Kota Depok naik lima kali lipat usai Wali Kota Depok mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 64 Tahun 2023.( Dian )