tribundepok com – Upaya Rudi Kurniawan mencari keadilan hukum resmi kandas. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak gugatan praperadilan yang diajukannya terkait status tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMP. Dengan putusan ini, penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Kota Depok itu dinyatakan sah secara hukum.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh hakim tunggal, Anak Agung Niko Brama Putra, dalam sidang yang digelar pada Kamis, 30 Januari 2025.
Humas PN Depok, Andry Eswin, mengonfirmasi keputusan tersebut.
“Jadi, praperadilan yang diajukan oleh pemohon, RK, ditolak,” ujar Andry kepada wartawan.
Praperadilan ini sebelumnya diajukan RK sebagai upaya untuk menggugurkan status tersangkanya, dengan dalih bahwa proses penetapan dirinya tidak sah. Namun, hakim menilai bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah selanjutnya dari Polres Metro Depok. Dengan putusan pengadilan yang memperkuat status tersangka RK, muncul pertanyaan: apakah polisi akan segera menahan politisi tersebut?
Sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas, mengingat kasus ini menyita perhatian publik. Masyarakat ingin melihat proses hukum berjalan transparan dan tanpa intervensi politik.
Dengan gugatan praperadilan yang telah kandas, nasib RK kini sepenuhnya berada di tangan penyidik Polres Metro Depok. Apakah RK akan segera ditahan? Publik menunggu jawabannya.( Joko Warihnyo )