google-site-verification=Q8IqhJlJ-8kubb5NQVbJk3WGTzny8GJUwXqKF5Nb4Nk
BerandaSeputar DepokSosialisasi Empat Pilar MPR RI, Ayo Kembali ke Pancasila...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Ayo Kembali ke Pancasila dan UUD ’45 Asli

tribundepok.com – ” Bangsa Indonesia harus memahami secara mendalam Pancasila dan UUD 45 agar tak ada upaya menggantikan atau merubahnya. ” Upaya seperti itu terus ada dari pihah- pihak yang punya kepentingan tertentu. Contohnya, upaya merubah sila pertama Pancasila menjadi Ketuhanan yang Berkebudayaan. Kan parah itu. Dan itu sudah sampai di Prolegnas. Bahkan mungkin kalau tidak bertepatan dengan banyak aksi unjuk rasa , itu sudah ketok palu,” papar Habib Muchsin Ahmad Alatas yang dijumpai tribundepok.com seusai acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di Rumah Makan Simpang Raya Margonda Depok, Ahad (25 /9/22)

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Hj. Nur Azizah Tamhid, B.A., M.A. Anggota DPR/MPR RI Dapil Depok Bekasi, dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Ketetapan MPR.

Hadir sebagai pembicara Habib Muchsin Ahmad Alatas dan Prof, DR Ir. H. Nurmahmudi Ismail Msc.

Menurut Habib Muchsin, produk UU belakangan ini sudah banyak yang bertentangan dengan Pancasila, bukan tak dikritisi masyarakat dan akademisi tapi mereka jalan terus.

” Prinsip- prinsip seperti Mukadimah nggak boleh dirubah diikuti namun itu kan nggak substansi, simbol doang, substansinya justru yang di bawahnya, produk UU nya yang bertentangan dengan Pancasila akibat diamandemen untuk kepentingan tertentu. Bahkan sampai ada pasal kosong hanya agar tetap ada 37 pasal ,” kritiknya. Habib Muchsin menyayangkan sikap arogan dewan yang tidak menggubris dan tidak mendengarkan lantaran menganggap MPR sudah tidak ada.

” Untuk mengatasi masalah ini seharusnya diselenggarakan sidang istimewa yang membawa kita kembali
Pada Pancasil dan UUD 45 yang asli. Baru kemudian diteliti yang kurang baik/ bertentangan diperbaiki dengan di adendum,” ujarnya.

Pada dasarnya dengan memahami secara benar runtunan Pancasila dan UUD 45 secara benar maka harus tahu nya hal hal yang merongrong atau berusaha merubah sejarah.

“Contohnya soal hari lahir Pancasila yang dijatuhkan pada 1 juni . Tidak benar itu, 1 juni Pancasila versi Soekarno yang disampaikan lantas didiskusikan belum jadi konsesus. Baru ada kesepakatan 18 Agustus dinyatakan sebagai dasar negara, harusnya di tanggal 18 Agustus Inilah hari lahir Pancasila,” ujarnya menutup pembicaraan. (d’toro)

spot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
tribundepok.com