tribundepok.com–Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta baru-baru ini membuat gebrakan besar dengan menolak upaya banding dari orang tua murid SDN Pondok Cina (Pocin) 1 terhadap Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Keputusan ini menguatkan putusan PTUN Bandung, menciptakan sorotan tajam di kalangan masyarakat.
Dalam persidangan PTUN Jakarta, amar putusan nomor 314/B/TF/2023/PT.TUN.JKT menunjukkan penolakan gugatan banding dari wali murid SDN Pocin 1. Hakim Ketua Majelis, Santer Sitorus, menyatakan, “Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.BDG tanggal 11 September 2023 yang dimohonkan banding.”
Keputusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim PTTUN Jakarta, dan mereka memutuskan untuk menghukum para pembanding atau semula para penggugat dengan membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan. Biaya tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sebelumnya, perlawanan para orang tua murid SDN Pocin 1 di PTUN Bandung telah kandas, ketika majelis hakim menolak gugatan terhadap Wali Kota Depok yang telah dilayangkan pada awal Mei lalu. Gugatan tersebut ditolak dengan alasan eksepsi wali kota, menyatakan bahwa gugatan para penggugat prematur.
Meskipun demikian, orang tua murid tidak menyerah dan secara resmi mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung. Namun, PTUN Jakarta kembali menegaskan posisi mereka dengan menolak banding tersebut.( Red )