spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaSeputar DepokSimak Nich : Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR,...

Simak Nich : Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR, Pastikan Pekerja Terima Haknya Menjelang Idul Fitri

tribundepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengumumkan pembukaan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2025 untuk memastikan hak para pekerja dan buruh terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono, mengungkapkan bahwa keberadaan posko ini bertujuan untuk menerima laporan dari pekerja yang menghadapi masalah terkait pencairan THR yang seharusnya mereka terima. Posko ini menjadi saluran bagi buruh yang merasa haknya dilanggar oleh pengusaha.

“Kami siap menerima laporan dari pekerja atau buruh yang mengalami kendala dalam pencairan THR. THR ini adalah hak yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Idul Fitri,” ujar Sidik Selasa (18/03/25).dikutip

Sidik menambahkan bahwa sesuai ketentuan, pengusaha diwajibkan membayarkan THR kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7).

Pembayaran THR ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja, serta SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian THR bagi pengemudi atau kurir.

Sidik menegaskan, jika pekerja merasa tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mereka dapat melapor melalui dua saluran. Pertama, melalui layanan pengaduan online dengan menghubungi nomor 0859 7387 2874. Kedua, pekerja juga dapat langsung mendatangi Gedung Dibaleka lantai 8, Kantor Disnaker Kota Depok untuk melaporkan masalah tersebut.

“Bagi pekerja yang merasa THR tidak diberikan sesuai ketentuan, mereka bisa melapor, dan kami akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut. Tim monev kami akan memastikan laporan diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat untuk penanganan lebih lanjut,” tutup Sidik.

Dengan adanya posko pengaduan ini, Pemkot Depok berharap dapat menjamin hak pekerja dan buruh, memastikan mereka menerima THR sesuai dengan ketentuan, serta memberikan rasa aman menjelang hari raya bagi seluruh pekerja di Kota Depok.***

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com