tribundepok.com — Pengadilan Negeri (PN) Depok menyatakan bahwa sidang pidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa MRF akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang putusan sela yang digelar di Ruang Sidang 2 PN Depok pada Rabu, 31 Januari 2024.
Dalam amar putusan sela, majelis hakim yang dipimpin oleh Andry Eswin dengan anggota Nartilona dan Anak Agung Niko Brama Putra menolak keberatan (eksepsi) dari tim penasehat hukum dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 7 Februari dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok.
Kuasa hukum korban RF dari Law Firm JARZ & CO menyatakan bahwa perbuatan KDRT yang dilakukan terdakwa MRF telah berulang kali, bahkan sebelum pernikahan.
” KDRT yang terparah terjadi pada 3 Juli 2023 di ruang kerja terdakwa, dimana korban dianiaya di depan anak mereka yang berusia 2 tahun hingga mengakibatkan keguguran,” ujarnya
Menurut kuasa hukum korban, terdakwa seharusnya dijerat dengan Pasal berlapis, termasuk Pasal 76 B dan Pasal 77 B UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum korban juga menyayangkan sikap majelis hakim yang tidak memperbolehkan kehadiran mereka dalam persidangan perdana dengan alasan persidangan digelar secara tertutup, padahal diatur dalam Pasal 25 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Mereka juga menyoroti pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terdakwa yang masih dalam proses banding di Komisi Kode Etik Porli (KKEP) Mabes Polri, dan meminta perlindungan dari Kapolri dan Wakapolri agar putusan banding PTDH dapat segera dilaksanakan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi secara berulang dan berdampak serius terhadap korban. Di sisi lain, tuntutan perlindungan hukum bagi korban juga menjadi perhatian serius bagi penegak hukum dan masyarakat luas.( Joko Warihnyo )