spot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalSengketa Lahan 5.240 Meter Persegi di Lenteng Agung Memasuki...

Sengketa Lahan 5.240 Meter Persegi di Lenteng Agung Memasuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Mafia Tanah

tribundepok.com – Sengketa lahan seluas 5.240 meter persegi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, akhirnya memasuki tahap konstatering, sebuah proses sebelum eksekusi pengadilan. Namun, pihak tergugat masih belum menerima putusan tersebut dan menuding adanya praktik mafia tanah dalam perkara ini.

Menanggapi tuduhan itu, kuasa hukum penggugat, DR (c) Tatang, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM., dengan tegas membantah adanya praktik mafia tanah dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Andi Tatang, pihaknya telah menempuh berbagai jalur hukum untuk membuktikan hak kepemilikan atas tanah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa terdapat dugaan pemalsuan dokumen girik dan akta hibah yang dilakukan oleh orang tua ahli waris dari pihak tergugat.

“Dalam perkara ini, ada indikasi pemalsuan girik dan hibah yang dilakukan oleh orang tua ahli waris tergugat, yang kini masih menduduki lahan tersebut. Bahkan, salah satu pihak yang terlibat telah dipidana karena pemalsuan dokumen,” ujar Tatang dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa sebelum menggugat ke pengadilan, pihaknya telah melakukan upaya hukum lain, termasuk penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Jakarta Selatan serta berkonsultasi dengan Kelurahan Lenteng Agung dan Pasar Minggu terkait status girik C 849 persil 65 DIII. Selain itu, mediasi sempat dilakukan, tetapi berakhir dengan jalan buntu.

Setelah melalui serangkaian proses hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan pihak penggugat melalui putusan Nomor 794/Pdt.G/2021/PN.JKT.Sel yang dibacakan pada 8 Juni 2022. Putusan ini menyatakan bahwa para tergugat terdiri dari enam orang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai dan menyewakan lahan sengketa.

Keputusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan Nomor 739/PDT/2022/PT.DKI tertanggal 9 Desember 2022. Kemudian, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 3055/K/PDT/2023 tanggal 6 November 2023 kembali menegaskan bahwa ahli waris penggugat adalah pemilik sah lahan tersebut.

“Dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, kepemilikan sah atas lahan ini sudah jelas. Tuduhan mafia tanah justru seharusnya diarahkan kepada pihak yang telah memalsukan dokumen, yaitu orang tua ahli waris tergugat, yang sudah divonis bersalah dalam kasus pemalsuan girik dan akta hibah,” tegas Tatang.

Dengan konstatering yang kini telah dilakukan, langkah eksekusi lahan tinggal menunggu proses lebih lanjut dari pengadilan.( JW )

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com