tribundepok.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Idham Holik, mengonfirmasi bahwa seluruh calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang memutuskan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah menyerahkan surat pengunduran diri. Meskipun demikian, Idham tidak merinci jumlah pasti caleg yang mengajukan pengunduran diri.
“Benar sekali, iya, semua caleg terpilih sudah mengirim surat pengunduran diri,” ungkap Idham saat memberikan keterangan resmi Selasa ( 10/9/2024)
KPU sebelumnya telah mengingatkan bahwa caleg terpilih yang berniat maju dalam Pilkada harus mengundurkan diri dari posisi legislatif. Pengunduran diri ini merupakan syarat yang diatur oleh undang-undang untuk menjaga integritas proses pemilihan umum dan menghindari potensi konflik kepentingan.
Gelombang Pengunduran Diri Caleg yang Maju Pilkada
Sejumlah nama besar dari berbagai partai politik yang terpilih sebagai anggota DPR periode 2024-2029 memutuskan untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur dalam Pilkada Serentak 2024. Mereka berasal dari beragam daerah pemilihan dan kini bersaing untuk memperebutkan kursi kepemimpinan di tingkat provinsi.
Berikut adalah daftar nama anggota DPR terpilih yang mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024:
1. Syamsuar (Caleg Golkar Dapil Riau I), maju sebagai Calon Gubernur Riau.
2. Abdul Wahid (Caleg PKB Dapil Riau II), mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Riau.
3. Airin Rachmi Diany (Caleg Golkar Dapil Banten III), mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Banten.
4. Dedi Mulyadi (Caleg Gerindra Dapil Jabar VII), maju sebagai Calon Gubernur Jawa Barat.
5. Ahmad Syaikhu (Caleg PKS Dapil Jabar VII), juga bersaing sebagai Calon Gubernur Jawa Barat.
6. Rano Karno (Caleg PDIP Dapil Banten III), mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.
7. Yohanis Fransiskus Lema (Caleg PDIP Dapil NTT II), maju sebagai Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
8. Emanuel Melkiades Laka Lena (Caleg Golkar Dapil NTT II), mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur NTT.
9. Rudy Mas’ud (Caleg Golkar Dapil Kalimantan Timur), maju sebagai Calon Gubernur Kalimantan Timur.
10. Hasnuyardi Sulaiman (Caleg Golkar Dapil Kalimantan Selatan II), mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur Kalimantan Selatan.
11. Agustiar Sabran (Caleg PDIP Dapil Kalimantan Tengah), maju sebagai Calon Gubernur Kalimantan Tengah.
12. Nadalsyah (Caleg Demokrat Dapil Kalimantan Tengah), juga mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Kalimantan Tengah.
13. Suhardi Duka (Caleg Demokrat Dapil Sulawesi Barat), maju sebagai Calon Gubernur Sulawesi Barat.
14. Anwar Hafid (Caleg Demokrat Dapil Sulawesi Tengah), mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Sulawesi Tengah.
15. Tina Nur Alam (Caleg NasDem Dapil Sulawesi Tenggara), maju sebagai Calon Gubernur Sulawesi Tenggara.
16. Fatmawati Rusdi (Caleg NasDem Dapil Sulawesi Selatan I), mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.
17. Hendrik Lewerissa (Caleg Gerindra Dapil Maluku), maju sebagai Calon Gubernur Maluku.
18. Benhur Tomi Mano (Caleg PDIP Dapil Papua), mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Papua.
19. Wempi Wetipo (Caleg PDIP Dapil Papua Pegunungan), maju sebagai Calon Gubernur Papua Tengah.
Tantangan Bagi Caleg yang Maju Pilkada
Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar di berbagai wilayah di Indonesia menjadi ajang penting bagi para caleg terpilih yang memilih untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun, langkah maju ini tidak tanpa risiko. Mengundurkan diri sebagai anggota DPR terpilih berarti mereka harus merelakan posisi di parlemen, sekaligus mempertaruhkan karier politik mereka dalam persaingan yang lebih ketat di pilkada.
Proses pergantian caleg terpilih yang mengundurkan diri telah mulai ditindaklanjuti oleh KPU. Pengganti mereka akan diambil dari daftar calon anggota legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di partai yang sama dalam pemilihan legislatif sebelumnya.
Dalam beberapa pekan mendatang, nama-nama pengganti ini akan diproses untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh caleg yang memutuskan untuk bertarung di pilkada.
Pentingnya Kepatuhan terhadap Regulasi
KPU terus menegaskan bahwa caleg yang ingin maju dalam pilkada harus tunduk pada aturan yang berlaku, termasuk kewajiban mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme dan mencegah terjadinya konflik kepentingan selama proses pemilihan berlangsung.
Keputusan yang diambil oleh caleg terpilih ini mencerminkan keyakinan mereka akan peluang untuk memberikan kontribusi yang lebih besar bagi daerah melalui kursi eksekutif. Dengan berbagai latar belakang politik yang berbeda, Pilkada Serentak 2024 menjanjikan persaingan sengit di berbagai daerah.
Masyarakat kini menanti, siapa di antara caleg-caleg ini yang akan berhasil memenangkan pilkada dan membawa perubahan bagi daerah yang mereka pimpin.( Red )