tribundepok.com – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Depok, terus melakukan penertiban dengan menyisir keberadaan atribut parpol, maupun spanduk milik swasta yang melanggar pasti disikat.
” Dilapangan kita tidak tebang pilih, semua yang melanggar Perda kita tertibkan.terutama yang menempel di pohon dan tiang listrik,” kata M Thamrin Kasatpol PP Kota Depok kepada tribundepok.com Rabu ( 12/7/2023 ).
Thamrin mengatakan bagi pihak swasta yang memasangkan spanduk dengan ditempel di pohon apalagi tidak berijin akan berdampak terhadap pemasukan Pajak Reklame disamping itu keberadaan spanduk liar tersebut merusak estetika Kota untuk itu semua kami tertibkan.
” Atribut parpol yang ada di persimpangan jalan hingga pohon serta tiang listrik sangat mengganggu estetika Kota Depok,kita tertibkan semua,” ujarnya.
Thamrin menuturkan banyak warga Depok yang menyampaikan protes keberatan karena pagar rumah dipasangi spanduk parpol. Namun, pihaknya tidak merinci warga mana yang protes atas keberadaan atribut parpol tersebut.
Untuk atribut Parpol kata Tamrin pihaknya sebelumnya melakukan pendekatan kalau pun di copot kami infokan ke parpol tersebut untuk dipasang ditempat yang benar di panggung-panggung reklame yang resmi atau buat sendiri yang kokoh dan tidak menempel di tiang listrik atau memaku atau mengikatkan ke pohon.
” Bisa dilihat Billboard parpol yang terpasang rapih di panggung reklame yang ada di jalan Margonda, dan jalan Juanda tidak kami copot karena sudah sesuai Perda 5 tahun 2022,” terangnya.
Thamrin menyampaikan jajaran Satpol PP Kota Depok di 11 kecamatan terus melakukan penertiban.
“Dari 11 kecamatan pagi sampai sore sudah melakukan penertiban,” tuturnya.
Sebelumnya, Wali Kota Depok M Idris telah menerbitkan surat edaran (SE) soal penertiban pemasangan bendera, spanduk hingga atribut parpol yang berada di setiap sudut ruang publik wilayah Kota Depok menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.(JK)