tribundepok.com – Suhu politik mulai memanas dengan adanya pemilu serentak 2024. Tak hanya masalah calon presiden yang dibicarakan, ada juga kekhawatiran soal NIK/pemilh ganda atau pemilh fiktf. Wiyana , Camat Sukmajaya menampik hal tersebut . Menurut nya kecil sekali krmungkinan tersebut bisa terjadi di wilayahnya.
” Untuk pemilih ada tiga jenis pemilih yang datanya sudah melalui pemeriksaan PPK . Mengenai NİK ganda atau pemilih ganda seperti nya tidak akan terjadi. Pendatang baru yang terdeteksi oleh system’ kependudukan akan dimasukkan ke dalam kuota daftar pemilih tambahan . Pemilih tambahan dan yang ber KTP baru pun akan di cross check dulu oleh operator Disduk yang ada di sini,” ujarnya.
Menurut Wiyana İtu persiapannya hingga sebelum hari Rabu 14 Februari 2024, bahksn sampai hari H masih di pantau. Misalnya pas hari H ada yang berulangtahun dan terpantau dari data kependudukan maka dia bisa memilih.
Untuk orang asing pemantauan nya langsung dari Disduk dan Kesbanhpol. Kalau di kita tak banyak , KTP nya masih daerah atau negara asalnya, ” tambah Wiyana. Saat ditemui, Selasa (12/9/23).
Menurut nya Sukmajaya masih dalam kondisi aman dan stabil bahkan Bacaleg yang ada pun tidak gaduh paling masih saling memantau, mempersiapkan strategi.
Ucapan Wiyana diperkuat oleh Hari Darmawan, Ketua PPK Sukmajaya. Menurut Hari nantinya ada tiga jenis pemilih, pemilih yang terdaftar di DPT, yg kedua pemilih berdasarkan KTP dan pemilih berdasarkan A 5. Karena itu kita bisa mengantisipasi jangan sampai ada pemilih dobel atau fiktif.

” Jadi selain pemilih jenis itu KPPS wajib menolak, itu salah satu cara antisipasi kita . Ini berlaku untuk semua pemilihan baik DPRD kota, propinsi, RI, DPD dan presiden. Khusus untuk pemilih A 5 selain ada cross check khusus terkait kebenaran dokumen, apakah di daerah asal dia terdaftar sebagai DPT atau tidak, juga perlu dilihat asal si pemilih.
,” ujar Hari Darmawan .
Hal tersebut penting untuk menentukan kriteria apa saja yang bisa dipilihnya, jika daerah/ kotanya masih sama bisa memilih semua. Tapi jika beda kota / propinsi akan dipilah lagi, apakah dia bisa memilih presiden saja atau masih bisa memilih DPD, DPR RI, propinsi .
” Semua ditentukan dari daerah asal sesuai KTP dan tempatnya mencoblos,” paparnya.
Jadi pada tanggal 14 Februari 2024, pemilih itu berdasarkan DPT, jika menggunakan KTP itu berdasarkan kelurahan dan RT RW sesuai KTP tempat terbitnya KTP. Selain itu menggunakan form A5 .
” Para pemilih yang terdaftar sudah melalui DPS ( Daftar Pemilih Sementara), lalu jadi DPS HP 1 ( hasil perbaikan ), hungga yang terakhir hasil perbaikan KPPS yang keduanya
” Dari semua tahapan itu kami meyakini tak ada pemilih atau NIK dobel di Kecamatan Sukmajaya,” ujar Hari Darmawan menutup pembicaraan. (d’toro)