BerandaHukum & KriminalRoy Suryo Diselidiki Polisi Usai Sebut Ijazah Jokowi Palsu

Roy Suryo Diselidiki Polisi Usai Sebut Ijazah Jokowi Palsu

tribundepok.com– Pernyataan kontroversial Roy Suryo soal dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbuntut panjang. Polres Metro Jakarta Selatan resmi menyelidiki laporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu setelah dilaporkan ke polisi oleh sekelompok advokat.

Penyelidikan dimulai usai laporan diterima oleh Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 April 2025.

“Penyidik sedang dalam tahap penyelidikan dan akan memanggil saksi-saksi,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Murodih mengatakan, untuk tahap awal, dua orang saksi akan segera dipanggil oleh penyidik. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah saksi akan bertambah tergantung perkembangan penyelidikan.

Fitnah yang Dipersoalkan Presiden

Laporan terhadap Roy Suryo tidak bisa dilepaskan dari tuduhan yang ia lontarkan di ruang publik. Roy secara terbuka menyebut ijazah milik Presiden Joko Widodo adalah palsu. Tuduhan itu langsung memantik reaksi berbagai pihak, termasuk dari kubu hukum Presiden.

Presiden Jokowi sendiri akhirnya mengambil langkah tegas. Pada Rabu (30/4/2025), sekitar pukul 09.50 WIB, ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kunjungan itu menunjukkan bahwa sang kepala negara ingin menyelesaikan tuduhan tersebut melalui jalur hukum.

“Tuduhan ini fitnah. Saya persilakan penyidik untuk memeriksa dan membuktikan keaslian ijazah saya lewat digital forensik,” tegas Jokowi

Pihak Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa laporan Jokowi sedang ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Langkah Jokowi mendatangi kepolisian secara langsung dinilai sebagai bentuk sikap terbuka terhadap kritik, namun tetap tegas terhadap fitnah. Ini sekaligus menjadi pesan bahwa hukum berlaku untuk siapa saja termasuk ketika menyangkut nama Presiden.

Polemik Ijazah dan Etika Publik

Tuduhan terhadap keaslian ijazah seorang Presiden tentu bukan hal sepele. Lebih dari sekadar isu personal, hal ini menyentuh kredibilitas kepala negara dan marwah institusi kepresidenan. Apalagi tuduhan itu dilemparkan tanpa bukti kuat di ruang publik.

Roy Suryo, yang dikenal sebagai pengamat teknologi dan mantan pejabat publik, dinilai sebagian pihak telah melampaui batas etika dalam menyampaikan kritik.

Banyak kalangan menilai bahwa fitnah yang disebarkan tanpa dasar justru dapat menurunkan kualitas demokrasi dan menciptakan kebingungan di masyarakat.

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat menanti sejauh mana proses ini akan berjalan, dan apakah akan membawa konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi palsu.

Arah Penegakan Hukum

Pemanggilan saksi dalam kasus ini merupakan langkah awal dari proses panjang yang kemungkinan bisa berujung pada penetapan tersangka. Namun penyidik tetap akan mengikuti seluruh tahapan prosedur, termasuk memeriksa bukti digital, pernyataan Roy Suryo, hingga rekam jejak pernyataannya di media sosial atau publik.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa di era digital dan demokrasi terbuka, kebebasan berbicara tetap harus dibarengi tanggung jawab. Menyebarkan informasi, apalagi menyangkut kehormatan seseorang, apalagi Presiden, tidak bisa sembarangan.***

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com