tribundepok.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok berhasil melaksanakan Uji KIR terhadap 12.841 kendaraan hingga Agustus 2024. Namun, hasil pengujian ini menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan. Sebagian besar kendaraan yang diuji dinyatakan tidak lulus, terutama disebabkan oleh masalah serius pada sistem rem yang rusak.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Depok, Hindra Gunawan, mengungkapkan bahwa kendaraan yang gagal uji KIR kebanyakan mengalami masalah pada rem. “Kebanyakan kendaraan yang gagal dalam uji KIR mengalami masalah serius pada rem. Ini sangat berbahaya, terutama untuk kendaraan angkutan umum atau barang yang sering mengangkut penumpang atau beban berat. Rem yang tidak berfungsi dengan baik bisa menyebabkan kecelakaan fatal,” jelas Hindra dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).
Pengujian KIR Ketat di Depok
Selain masalah pada rem, Hindra menjelaskan bahwa pengujian KIR yang dilakukan oleh Dishub Kota Depok juga melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai komponen penting kendaraan. Komponen yang diuji meliputi nomor rangka, tipe motor penggerak, tangki bahan bakar, sistem pembuangan, suspensi, hingga kondisi roda dan ban. Komponen keselamatan lainnya seperti lampu, panel instrumen di dashboard, kaca spion, spakbor, dan bumper juga diuji dengan ketat.
Bagi kendaraan yang menggunakan bahan bakar bertekanan tinggi seperti gas, pengujian melibatkan pemeriksaan sistem converter kit. Dishub Depok juga memastikan bahwa kendaraan penumpang, khususnya bus, dilengkapi dengan fasilitas tanggap darurat yang memadai untuk menjaga keselamatan penumpang.
“Semua komponen ini diperiksa untuk memastikan bahwa kendaraan aman digunakan di jalan raya,” tambah Hindra.
Rincian Kendaraan yang Tidak Lulus Uji KIR
Hindra memaparkan data kegagalan uji KIR dari Januari hingga Agustus 2024. Dari total 12.841 kendaraan yang diuji, tercatat 186 kendaraan gagal memenuhi standar. Sebanyak 19 kendaraan di antaranya gagal karena tidak memenuhi standar emisi gas buang, yang merupakan salah satu aspek penting dalam pengujian KIR guna menjaga kualitas udara dan lingkungan.
Berikut rincian kegagalan uji KIR selama tahun 2024:
Januari 2024: Dari 1.772 kendaraan yang diuji, 44 kendaraan tidak lulus, 5 di antaranya gagal karena uji emisi.
Februari 2024: Dari 1.649 kendaraan, 21 kendaraan tidak lulus, 2 di antaranya gagal uji emisi.
Maret 2024: Dari 1.736 kendaraan, 18 kendaraan tidak lulus, 2 kendaraan gagal uji emisi.
April 2024: Dari 1.170 kendaraan, 8 kendaraan tidak lulus, tanpa kegagalan uji emisi.
Mei 2024: Dari 1.401 kendaraan, 18 kendaraan tidak lulus, 1 kendaraan gagal uji emisi.
Juni 2024: Dari 1.679 kendaraan, 29 kendaraan tidak lulus, 1 kendaraan gagal uji emisi.
Juli 2024: Dari 1.816 kendaraan, 21 kendaraan tidak lulus, 2 di antaranya gagal uji emisi.
Agustus 2024: Dari 1.615 kendaraan, 27 kendaraan tidak lulus, 6 kendaraan gagal uji emisi.
Tegas Soal Sanksi Hukum
Untuk memastikan keselamatan di jalan raya, Dishub Kota Depok menekankan bahwa setiap kendaraan yang tidak lulus uji KIR atau tidak membawa tanda uji akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hindra menjelaskan bahwa sanksi hukum berupa denda atau tilang dapat diterapkan kepada kendaraan yang tidak memenuhi syarat laik jalan.
“Dasar hukumnya adalah UU Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan yang tidak mengikuti uji KIR atau tidak membawa tanda uji akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288. Ini untuk memastikan keselamatan di jalan raya, terutama bagi kendaraan angkutan umum dan barang yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan jika tidak dalam kondisi laik jalan,” tegasnya.
Pentingnya Perawatan Berkala
Hindra juga menegaskan pentingnya perawatan berkala terhadap kendaraan. Menurutnya, banyak pemilik kendaraan yang masih mengabaikan perawatan, terutama pada komponen vital seperti sistem rem. Padahal, perawatan yang baik dapat mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di jalan.
“Kendaraan yang tidak dirawat dengan baik akan membahayakan nyawa penumpang dan pengguna jalan lainnya. Kami berharap pemilik kendaraan lebih disiplin dalam memeriksa dan merawat kendaraan mereka, terutama pada komponen keselamatan seperti rem,” ujarnya.
Dengan tingginya angka kegagalan uji KIR, Dishub Kota Depok berharap kesadaran pemilik kendaraan untuk melakukan perawatan secara rutin dapat meningkat. Selain untuk menghindari sanksi, kondisi kendaraan yang baik akan memberikan rasa aman bagi pengguna jalan dan penumpang.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Dengan menjaga kondisi kendaraan, kita bisa mencegah kecelakaan dan menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman bagi semua pihak,” pungkas Hindra.( Dian )