tribundepok.com – Altafasalya Ardnika Basya, 23 tahun, mahasiswa UI pembunuh juniornya di kampus, MNZ, 19 tahun, menjalani 50 adegan dalam rekonstruksi ulang kasus pembunuhan mahasiswa UI di rumah kos Apik Zire, Jalan Palakali Raya, RT. 07, RW. 05, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok, Selasa, 22 Agustus 2023.
Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Depok Ajun Komisaris Nirwan Pohan bersyukur rekonstruksi berjalan lancar tidak ada halangan suatu apapun.
“Tersangka juga melaksakan adegan-adegan sesuai dengan yang dia lakukan. Dan rekonstruksi berjalan 50 adegan,” kata Nirwan Pohan.
Nirwan Pohan menerangkan bahwa rekonstruksi ini dan adalah salah satu kelengkapan berkas untuk di limpahkan ke Kejari.

“Nanti sesegera mungkin akan kita limpahkan berkasnya ke jaksa penuntut umum,” terang Nirwan.
Ia juga mengatakan tidak ada bukti baru dari hasil rekonstruksi dan sama seperti hasil pemeriksaan penyidikan selama ini.
“Hasil BAP dan rekonstruksi sinkron,” katanya.
Nirwan juga menjelaskan poin dalam rekonstruksi ini yakni adegan pertama, di mana tersangka ke kosan korban dan disambut korban di luar yang kemudian mengajak masuk, setelah itu pelaku kembali ke motor untuk mengambil senjata tajam.
“Berarti dia memang sudah ada niat dan melakukan penusukan. Dari adegan-adegan yang dilakukan tersangka kita meyakini bahwa pasal 340 itu terpenuhi,” ungkapnya
Kemudian, lanjut Nirwan Pohan, berdasarkan pengakuan tersangka, senjata tajam sudah dipersiapkan sebelumnya disimpan di bawah jok motor, dari sebelum berapa hari kejadian.
“Namun untuk niat membunuhnya baru hari itu pas hari kejadian. Dari adegan-adegan sudah terlihat jelas indikasi ke sana,” ucap Nirwan
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok Edrus menilai dari hasil rekonstruksi sudah tergambar jelas.
“Kalau untuk adegan-adegan ini kan tersangkanya kooperatif dan menjelaskan apa adanya dari awal mula datang ke kosan sampai dengan kejadian penusukan sudah jelas,” kata Edrus.
Setelah ini, sambung Edrus, pihaknya menunggu berkas lengkap atau P21 dan dikirim ke Kejari Depok untuk ditindaklanjuti.
“Sebelumnya sudah dikirimkan dan kami dari pihak kejaksaan menunggu tindak lanjut dari berkas tersebut,” ujar Edrus. (JK)