tribundepok.com – Pengadilan Negeri (PN) Depok mencatatkan kinerja gemilang sepanjang tahun 2024 dengan menyelesaikan ribuan perkara pidana dan perdata. Dalam refleksi akhir tahun yang disampaikan oleh Ketua PN Depok, H. Ridwan, bersama Juru Bicara PN Depok, Andry Eswin Sugandhi Oetara, tercermin produktivitas yang mengesankan dan berbagai inovasi yang diterapkan untuk meningkatkan pelayanan hukum.
Kinerja Penanganan Perkara Pidana
PN Depok berhasil menangani 8.066 perkara pidana sepanjang tahun 2024, yang terdiri dari 7.971 perkara baru dan 95 sisa perkara dari tahun sebelumnya. Hingga 30 Desember 2024, sebanyak 7.978 perkara telah diputus, menghasilkan rasio produktivitas sebesar 98,90 persen.
“Rasio ini menunjukkan bahwa hampir seluruh beban perkara pidana dapat diselesaikan dengan efisien,” ujar H. Ridwan Senin ( 30/12/2024)
Meskipun jumlah perkara pidana yang diterima pada tahun 2024 menurun dibandingkan tahun sebelumnya (15.113 perkara pada 2023), produktivitas pemutusan perkara meningkat sebesar 8,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kinerja Penanganan Perkara Perdata
Di bidang perkara perdata, PN Depok juga mencatat peningkatan signifikan. Dari total 1.324 perkara yang menjadi beban tahun 2024 (terdiri dari 1.184 perkara baru dan 140 sisa perkara 2023), sebanyak 1.135 perkara berhasil diselesaikan. Rasio produktivitas pemutusan perkara perdata mencapai 85,73 persen.
“Kami juga melihat adanya peningkatan jumlah perkara perdata yang diterima pada tahun 2024 sebesar 22,93 persen dibandingkan tahun 2023,” jelas H. Ridwan.
Jumlah perkara perdata yang diputus juga meningkat 21,26 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya, menandakan peningkatan kinerja signifikan di bidang ini.
Minutasi Perkara dan Upaya Hukum
Selama 2024, PN Depok berhasil meminutasi 9.113 perkara. Minutasi, atau proses penyiapan dokumen perkara hingga siap didistribusikan, menjadi salah satu indikator efisiensi kinerja pengadilan.
Dari jumlah perkara yang diputus, mayoritas tidak mengajukan upaya hukum banding. Sebanyak 99,54 persen perkara pidana (7.942 dari 7.979 perkara) dan 97,35 persen perkara perdata (1.105 dari 1.135 perkara) selesai tanpa pengajuan banding.
Inovasi dan Tantangan yang Dihadapi
H. Ridwan menekankan bahwa pencapaian tersebut tidak lepas dari berbagai inovasi yang diterapkan PN Depok. Namun, ia juga mengakui adanya tantangan yang harus dihadapi, seperti meningkatnya kompleksitas perkara dan kebutuhan akan percepatan digitalisasi layanan.
“Inovasi yang kami lakukan, seperti sistem layanan berbasis teknologi informasi, telah membantu mempercepat proses penyelesaian perkara dan mempermudah akses masyarakat terhadap keadilan,” tambah H. Ridwan.
Refleksi Akhir Tahun: Menuju Pelayanan yang Lebih Baik
Refleksi kinerja tahun 2024 menunjukkan komitmen PN Depok untuk terus meningkatkan pelayanan dan efisiensi. Dengan pencapaian ini, PN Depok berharap dapat menjadi institusi peradilan yang terpercaya dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami akan terus berbenah dan berinovasi agar dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih baik di masa mendatang,” tutup H. Ridwan.
Kinerja cemerlang PN Depok tahun 2024 menjadi bukti nyata bahwa produktivitas dan inovasi dapat berjalan beriringan untuk memberikan pelayanan hukum yang optimal bagi masyarakat.***