tribundepok.com – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tengah mempertimbangkan langkah serius untuk melaporkan mantan Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun, beserta sejumlah rekannya ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencana pelaporan ini terkait dengan dugaan korupsi dana hibah dari Forum Humas BUMN yang seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Informasi ini disampaikan oleh Wina Armada Sukardi, salah satu penggagas dan perumus utama Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, dalam pernyataan resminya pada Selasa, 6 Agustus 2024. Wina mengungkapkan bahwa kasus ini muncul karena adanya dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp6 miliar yang diterima oleh PWI dari Forum Humas BUMN. Dana tersebut, menurutnya, disalahgunakan oleh Hendry dan rekan-rekannya dengan mengalokasikan sebagian untuk cashback ke BUMN serta fee untuk orang dalam di PWI.
“Organisasi wartawan yang seharusnya bertugas melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kepentingan umum, justru diduga terlibat dalam pusaran korupsi,” tegas Wina, menyesalkan dugaan keterlibatan para pengurus dalam kasus ini.
Wina merinci bahwa dari total dana hibah tersebut, sekitar Rp1,771 miliar diduga dialokasikan untuk cashback sebesar Rp1,080 miliar dan fee sebesar Rp691 juta bagi orang dalam PWI. Ia menegaskan bahwa bukti pembayaran cashback ini tercatat dalam kwitansi resmi dengan jelas menyebutkan “untuk pembayaran cashback UKW PWI – BUMN.”
Menurut Wina, adanya bukti pembayaran tersebut semakin memperjelas indikasi korupsi yang terjadi. Ia juga menuding bahwa jika istilah “cashback” kemudian diubah dengan istilah lain oleh Hendry, itu merupakan upaya untuk menutupi jejak penyelewengan dan menyamarkan bukti yang ada.
Wina lebih lanjut menjelaskan bahwa tanda terima untuk pembayaran cashback tersebut juga dilengkapi dengan tanda tangan pihak terkait. Namun, pihak Forum Humas BUMN membantah adanya kesepakatan terkait pemberian cashback, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan tanda tangan tersebut. Wina mengungkapkan bahwa hasil audit internal di Forum Humas BUMN juga menunjukkan tidak adanya pengeluaran atau penerimaan dana dalam bentuk cashback, yang semakin menguatkan dugaan adanya pemalsuan tanda tangan dalam proses ini.
“Dari sini saja sudah terang benderang, unsur dugaan korupsinya sudah terpenuhi,” tegas Wina, menunjukkan keyakinannya terhadap kuatnya bukti yang ada.
Dewan Kehormatan (DK) PWI sendiri telah memerintahkan agar dana yang diduga sebagai cashback tersebut dikembalikan. Namun, Wina menyoroti bahwa pengembalian dana tersebut justru dilakukan oleh mantan Sekjen PWI, Sayyid Iskandar, bukan oleh Forum Humas BUMN sebagaimana mestinya.
Dengan bukti-bukti yang ada, Wina Armada Sukardi bersama pengurus PWI Pusat lainnya kini mempertimbangkan langkah hukum yang lebih tegas dengan melaporkan kasus ini ke Polri dan KPK. Langkah ini diambil demi menegakkan keadilan dan menjaga integritas organisasi wartawan sebagai lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi kepentingan publik, bukan justru terlibat dalam tindakan yang merusak kepercayaan publik.
Perkembangan lebih lanjut terkait laporan ini akan sangat menentukan arah penanganan kasus yang telah mencoreng nama baik PWI sebagai organisasi profesi wartawan di Indonesia.*