BerandaHukum & KriminalPutusan Pengadilan Tinggi Makassar : Penegasan Hak Waris atas...

Putusan Pengadilan Tinggi Makassar : Penegasan Hak Waris atas Tanah Seluas 52 Hektar di Manggala

Tribundepok.com- Jakarta- Pengadilan Tinggi Makassar telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ibu Hj. Ratu Magdalena Demunic terkait kepemilikan tanah seluas 52 hektar di Manggala, Sulawesi Selatan.

Sebagai ahli waris sah dari almarhum Pangeran Cornelis Demunic (melalui jalur pewarisan dari almarhum ayahnya, Pangeran Henry Demunic), Ibu Hj ratu Magdalena Demunic telah berhasil membuktikan hak kepemilikannya berdasarkan bukti-bukti autentik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demikian disampaikan A. Darwin R. Rangreng, SH, MH Kuasa hukum Ibu Hj. Ratu Magdalena Demunnic (Andi Intan), dari DRR Associates Legal Consultants Jakarta, kepada wartawan, Selasa, 3 Juni 2025 di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.

“Adapun mengenai Silsilah keluarganya dapat ditelusuri hingga ke generasi neneknya dari Bone, Kajuara Selatan; kakeknya dari Maros, Tandra Lili Gowa; dan buyutnya, Petta Satin Ja. Pangeran Cornelis Demunic, yang menikah dengan seorang bangsawan Jerman, Ratu Helvina Mardiana, telah mengakuisisi tanah tersebut pada tahun 1912.” Ungkap A. Darwin R. Rangreng, SH, MH.

Menurutnya, putusan ini menandai berakhirnya sengketa kepemilikan tanah yang telah berlangsung lama dan melibatkan proses litigasi yang kompleks,

Sedangkan Pengadilan Tinggi Makassar juga telah melakukan kajian komprehensif atas seluruh bukti yang diajukan, termasuk bukti kepemilikan berupa eigendom verponding (sertifikat hak milik zaman kolonial Belanda),

Dan telah menerapkan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 21, 22 ayat (2), dan 23, dalam proses konversi hak. Gugatan intervensi yang diajukan oleh Ibu Hj Magdalena Demunic telah memperkuat keabsahan klaim kepemilikannya.

Selain itu, lanjutnya, Putusan ini juga memiliki implikasi yang sangat signifikan bagi penegakan hukum agraria di Indonesia, hal ini membuktikan bahwa Lembaga Peradilan telah menegaskan kembali pentingnya perlindungan hukum atas hak milik tanah dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang memiliki bukti kepemilikan yang sah dan terverifikasi.

Meskipun lahan tersebut telah mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan ilegal yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu.

“Namun demikian putusan ini telah mengembalikan hak kepemilikan tanah kepada ahli waris yang sah, dan sangat berharap Proses pengosongan lahan yang saat ini masih ditempati oleh mantan pegawai pemerintahan akan ditangani melalui jalur hukum yang terpisah, dan mesti di segerakan pelaksanaannya, jangan di tunda-tunda lagi dan jangan ada pihak yang menghalanginya, terima kasih.” Tandas A. Darwin R. Rangreng, SH. MH.

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com