tribundepok.com – Kantor Pertanahan Kota Depok mengadakan monitoring dan evaluasi (Monev) untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bersama Pemerintah Kota Depok. Rapat yang berlangsung di Aula BPN Kota Depok ini bertujuan untuk menilai efektivitas dan kemajuan program PTSL tahun 2024, serta mendiskusikan tantangan dan solusi terkait pelaksanaannya.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKD), pihak kelurahan, serta tim PTSL BPN Kota Depok. Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Indra Gunawan, menekankan pentingnya sinergi antara BPN dan Pemkot Depok untuk mencapai target program PTSL.
“Kolaborasi yang baik antara semua pihak sangat diperlukan untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Kami berharap dengan adanya monev ini, kita dapat menemukan solusi terbaik untuk setiap permasalahan yang ada,” ujar Indra Gunawan.
Program PTSL merupakan inisiatif pemerintah untuk mempercepat sertifikasi tanah di seluruh Indonesia, dengan harapan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat.
Hingga pekan ketiga Agustus 2024, BPN Kota Depok telah merealisasikan 2.950 sertifikat hak atas tanah (SHAT) dari target 5.000 bidang tanah. Untuk mencapai target tersebut, BPN Kota Depok telah membagi dua tim yang bertugas mempercepat proses sertifikasi.
Berikut adalah rincian realisasi PTSL per kecamatan:
– *Kecamatan Beji*: 250 target, realisasi 207
– *Kecamatan Cipayung*: 600 target, realisasi 381
– *Kecamatan Tapos*: 800 target, realisasi 656
– *Kecamatan Bojongsari*: 650 target, realisasi 215
– *Kecamatan Pancoran Mas*: 800 target, realisasi 433
– *Kecamatan Limo*: 100 target, realisasi 0
– *Kecamatan Cilodong*: 800 target, realisasi 527
– *Kecamatan Sawangan*: 950 target, realisasi 476
Selain itu, BPN Kota Depok juga meminta pengembang perumahan, hotel, dan apartemen untuk segera menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada Pemkot Depok. Penyerahan ini bertujuan agar fasilitas tersebut dapat dikelola dan dirawat dengan baik, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Penyerahan fasos dan fasum oleh pengembang diatur dalam beberapa peraturan, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Selain itu, Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2018 juga mengatur penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman oleh pengembang.
“Fasum dan fasos yang diserahkan akan diinventarisasi sebagai aset barang milik daerah (BMD) melalui PTSL, yang bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Indra Gunawan.
Dengan sertifikasi tanah yang lebih luas, PTSL diharapkan dapat mengurangi sengketa tanah, memberikan kepastian hukum, serta mendukung penerimaan negara dari pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sertifikasi tanah juga memudahkan penetapan dan pembayaran pajak, serta mendukung pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang pada gilirannya mendorong investasi di daerah.
“Melalui program ini, kami ingin memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, meningkatkan rasa aman bagi pemilik tanah, dan mendorong investasi di daerah,” tutup Indra Gunawan.( JW )