tribundepok.com – Pembangunan Proye k Alun-alun Kota Depok yang terletak di kawasan Grand Depok City (GDC), Kalimulya, Cilodong, Kota Depok menjadi sorotan dari masyarakat.
Ada dugaan pemenang tender Proyek Alun-Alun Berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) itu terjadi diperusahaan pemenang lelang tahap pertama maupun tahap kedua yang dimenangkan PT. Merdeka Inti Persada.
Seperti dikutip dari rri.co.id, proyek pembangunan Alun-alun Kota Depok yang dilaksanakan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) Kota Depok ini menggunakan APBD dengan nilai lelang tahap pertama sebesar Rp. 32 Milliar dan tahap kedua sebesar Rp. 51 Milliar.
“Pastilah ada unsur KKN nya. Kok bisa pemenang lelang tahap pertama dan tahap kedua dimenangkan oleh perusahaan yang sama. Saya dengar Disrumkim sudah memploting perusahaan yang menang, jauh sebelum proyek tersebut di lelang,” ujar Ketua LSM Satgas Pemantau Pembangunan Depok (SP2D), Syaiful Bachri.
Lebih lanjut Syaiful mengatakan pihaknya menemukan bukti adanya indikasi pejabat Disrumkim Kota Depok ‘Bermain ” dengan perusahaan pemenang lelang yakni tidak sesuainya kualifikasi perusahaan pelaksana proyek karena sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2019, lampiran 2, disebutkan syarat kualifikasi perusahaan untuk mengikutin tender harus memiliki kemampuan dasar (KD) sama dengan 3X NPTt (nilai pengalaman tertinggi).
Dimana acuan kemampuan dasar (KD) sama dengan 3X NPt diambil dari data tender yang sudah pernah dikerjakan atau dilaksanakan oleh perusahaan tersebut dan terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional.
Pada proyek pembangunan Alun-Alun Kota Depok tahap pertama Tahun 2018 dengan nilai Rp. 33.69 Milliar dimenangkan oleh PT Merdeka Inti Persada. Padahal menurut data yang berhasil dihimpun dari LPJK nilai tertinggi proyek yang pernah dikerjakan PT Merdeka Inti Persada sebesar Rp. 6 Milliar di Kementerian Perhubungan pada tahun 2016.
Kalau nilai tertinggi proyek yang selama ini pernah di kerjakan PT. Merdeka Inti Persada Rp. 6 miliar, berarti kemampuan dasar 3X NPt nya cuman Rp. 18 Miliar?. Ini sudah sangat jelas tidak memenuhi syarat kualifikasi lelang, harusnya gugur. Pertanyaannya ko bisa menang tender Rp. 33.69 Milliar?.
“Sudahlah bukan rahasia umum lagi semua proyek di Disrumkim sudah di ploting pemenang lelangnya. Jadi buat apa lagi di lelang, buang-buang anggaran saja,” tutur Syaiful.
Dia menuding ada kongkalikong antara Dinas Perumahan dan Pemukiman (Rumkim) Kota Depok selaku Dinas Penyeleggara kegiatan, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Depok selaku penyelenggara tender dengan Dirut PT. Merdeka Inti Persada.
Aparat hukum, Kejaksaan dan kepolisian jangan tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan ke para pejabat Disrumkim Kota Depok imbuhnya.
Sementara Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Dudi M, belum bisa dikomfirmasi. tribundepok.com . (Joko Warihnyo)