tribundepok.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok merayakan keberhasilan gemilang setelah meraih penghargaan prestisius dari Ombudsman Republik Indonesia pada Selasa, 19 Desember 2023, di Bandung, Jawa Barat. Penghargaan ini menjadi bukti nyata pengakuan atas kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, dengan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 mencapai kualitas tertinggi, yaitu 90,42 Zona Hijau.
Piagam penganugerahan diserahkan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dan diterima oleh Nina Windialika, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Depok. Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, menyambut gembira prestasi ini dan menyatakannya sebagai kado indah menjelang akhir tahun 2023.
Indra Gunawan menekankan bahwa pekerjaan di BPN bukan sekadar mencari nafkah, melainkan juga tentang pelayanan terbaik untuk rakyat. “Pekerjaan kita adalah jembatan antara kita dan rakyat. Melalui kerja keras dan dedikasi, kita dapat membantu menciptakan dunia yang lebih baik,” ungkapnya kepada wartawan pada Rabu, 20 Desember 2023.
Menurut Indra, melayani masyarakat bukan hanya tugas, melainkan kehormatan bagi abdi negara di BPN Kota Depok. “Setiap tindakan memiliki dampak, dan melalui pekerjaan melayani masyarakat, kita dapat membuat perbedaan antara dulu dan sekarang. Parameter pelayanan adalah kepuasan publik,” tambahnya.
Indra Gunawan kembali menegaskan bahwa penghargaan ini adalah hasil kerja keras jajaran Kantor Pertanahan Kota Depok dan dukungan masyarakat serta semua pihak. “Penghargaan ini, buah kerja keras jajaran Kantor Pertanahan Kota Depok yang bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kota Depok. Ayo terus kita tingkatkan,” jelasnya.
Dalam acara penganugerahan, Kepala Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Rudi Rubijaya, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi seluruh Kantor Pertanahan yang telah bekerja keras dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Ia berharap agar Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat terus meningkatkan kualitas layanan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana, menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023 bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan pelaksanaan pelayanan publik guna mencegah praktek maladministrasi.
Acara penganugerahan juga dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jabar, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat, dan berbagai pihak terkait.
*Poin Penilaian Ombudsman RI*
Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik mencakup tiga hasil penilaian pengawasan pelayanan publik:
1. Indikator Patuh: Berdasarkan Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik.
2. Indikator Bersih: Didasarkan pada penilaian Indeks Persepsi Maladministrasi.
3. Indikator Baik: Diambil dari Survei Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik.
Penilaian ini bertujuan mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk selalu memberikan pelayanan prima dan tidak menyimpang dari koridor yang telah ditetapkan. Selain itu, penilaian ini juga mendorong inovasi dalam penyempurnaan layanan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.( Joko Warihnyo )