BerandaNasionalPresiden Prabowo Teken UU TNI Nomor 3 Tahun 2025,...

Presiden Prabowo Teken UU TNI Nomor 3 Tahun 2025, Buka Jalan Baru bagi Peran Strategis TNI di Era Modern

tribundepok.com — Tentara Nasional Indonesia (TNI) memasuki babak baru dalam sejarahnya. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, payung hukum yang mengatur arah dan struktur kekuatan militer Indonesia kini diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

UU yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 26 Maret 2025 beberapa hari sebelum Hari Raya Idulfitri menandai komitmen pemerintah untuk memperkuat peran TNI secara lebih luas, adaptif, dan relevan dengan tantangan zaman. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menyatakan bahwa penandatanganan dilakukan “sebelum Lebaran” melalui sambungan telepon di Jakarta, dikutip dari Antara Kamis (17/4/2025)

“Sudah, sudah ditandatangani sebelum Lebaran,” ujarnya
Salah satu perubahan kunci yang tercantum dalam UU terbaru ini adalah penguatan peran Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam hal koordinasi kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk perencanaan strategis TNI. Hal ini tertuang dalam perubahan Pasal 3 ayat (2).

Sementara itu, pengerahan kekuatan militer tetap menjadi wewenang Presiden, sesuai prinsip supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun, dengan strategi dan kebijakan pertahanan berada di bawah Kemhan, efisiensi dan keselarasan antara kebutuhan militer dan kebijakan politik pertahanan nasional diyakini akan semakin solid.

UU ini juga menata ulang peran prajurit dalam jabatan sipil, sebuah isu yang selama ini menuai pro dan kontra. Kini, prajurit aktif TNI secara legal dapat menduduki jabatan di sejumlah lembaga negara, seperti Kejaksaan, Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Namun, UU tetap menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi antarlembaga. Penempatan personel TNI di lembaga-lembaga tersebut bertujuan untuk meningkatkan sinergi nasional dalam menghadapi ancaman non-tradisional seperti terorisme, kejahatan siber, hingga potensi instabilitas nasional.

Perubahan signifikan juga tampak pada Pasal 7, yang memuat ketentuan baru terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam ketentuan ini, TNI secara legal dapat mengambil peran dalam menghadapi ancaman siber, melindungi objek vital strategis, membantu pemerintah daerah, hingga melindungi kepentingan nasional di luar negeri.

Perluasan peran ini mencerminkan transformasi TNI menuju kekuatan militer modern yang tidak hanya kuat di medan perang konvensional, tetapi juga tanggap terhadap tantangan keamanan multidimensi di abad ke-21.

UU TNI 2025 juga membawa angin segar bagi jajaran prajurit senior. Dalam Pasal 53, diatur bahwa batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat kini menjadi 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan dua kali, masing-masing satu tahun berdasarkan kebutuhan organisasi.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk apresiasi terhadap pengalaman dan kepemimpinan para perwira tinggi, serta sebagai upaya menjaga kesinambungan dalam tubuh organisasi TNI yang tengah menghadapi kompleksitas tantangan keamanan nasional dan global.

Dengan diundangkannya UU ini, Presiden Prabowo tidak hanya memberikan kerangka hukum baru bagi TNI, tetapi juga membukakan pintu bagi penguatan kelembagaan, perluasan fungsi strategis, dan penyempurnaan sistem keprajuritan.

TNI kini tak hanya bertugas mengangkat senjata di garis depan pertahanan negara, tetapi juga tampil sebagai aktor strategis dalam stabilitas nasional—dari keamanan siber hingga diplomasi pertahanan.

Dalam konteks ini, UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 bukan sekadar perubahan aturan. Ia adalah sinyal kuat dari negara bahwa TNI tetap menjadi elemen kunci dalam menjaga kedaulatan dan mewujudkan Indonesia sebagai negara yang kuat, berdaulat, dan disegani di mata dunia.***

Editor : Joko Warihnyo

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update