tribundepok.com – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN akan tetap diberikan pada tahun ini. Hal ini disampaikan oleh Sri Mulyani ketika menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (4/3/2025) dan menjawab pertanyaan wartawan mengenai kepastian THR tersebut.
“Nanti akan diumumkan langsung oleh Bapak Presiden, kami sedang menyiapkannya. Insya Allah segera selesai,” ujar Sri Mulyani. Ia juga mengungkapkan bahwa rincian lebih lanjut tentang THR ASN akan disampaikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Saat ditanya lebih lanjut tentang detail anggaran dan besaran THR ASN, Sri Mulyani meminta wartawan untuk bersabar menunggu pengumuman resmi dari Presiden. Meski begitu, pengumuman tersebut diharapkan segera dilakukan, memberikan kejelasan bagi ASN yang menantikan bantuan tunjangan tersebut menjelang Hari Raya.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa kunjungannya ke Istana Kepresidenan Jakarta tidak hanya untuk membahas soal THR ASN.
Ia dan Presiden dijadwalkan untuk rapat internal mengenai persiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah terus mempersiapkan kebijakan fiskal yang matang untuk tahun-tahun mendatang.
Sebelumnya, pada 6 Februari 2025, Sri Mulyani sempat memberikan sinyal positif mengenai pencairan gaji ke-13 dan 14 untuk ASN. Menteri Keuangan ini memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN sudah disiapkan, meskipun belum merinci besaran dana yang akan disalurkan. Sri Mulyani juga meminta publik untuk menunggu informasi lebih lanjut tentang besaran gaji ke-13 dan 14 tersebut.
Isu terkait gaji ke-13 dan THR ASN sempat menimbulkan tanda tanya, terutama setelah adanya pembicaraan mengenai efisiensi anggaran untuk APBN 2025 yang mungkin berdampak pada tunjangan tersebut. Namun, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR tetap merupakan hak yang wajib dibayarkan kepada ASN.
Hal ini ditegaskan pula oleh Hasan pada 7 Februari 2025, yang menanggapi kabar bahwa pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 untuk ASN pada 2025, seiring dengan langkah efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.
“Gaji ke-13 dan THR itu adalah hak pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan juga sudah memberikan pernyataan soal itu,” ujar Hasan Nasbi, menanggapi isu yang beredar di masyarakat.dikutip dari Antara Rabu ( 5/3/2025)
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa belanja pegawai, termasuk THR dan gaji ke-13, tidak termasuk dalam bagian dari struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden, yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Dengan demikian, ASN dapat bernapas lega karena pemerintah telah memastikan bahwa hak mereka untuk mendapatkan THR dan gaji ke-13 tetap akan dipenuhi. Meskipun rincian lebih lanjut akan diumumkan oleh Presiden Prabowo, kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperhatikan kesejahteraan aparatur negara, terutama menjelang Hari Raya.***