tribundepok.com – Menyambut pendaftaran online yang diberlakukan untuk SMAN dan SMKN , banyak ortusis kebingungan dan panik mencari sekolah untuk anak-anaknya. Selain banyak yang tak paham tata caranya, atau kurang paham penggunaan gadget, ternyata Informasi PPDB SMAN tak kena sasaran. Akibatnya , sejumlah ortusis menyerbu SMAN dan SMKN Kota Depok untuk mempertanyakan dan ini membuat pihak SMAN pusing memberikan penjelasan.
“ Seharusnya ini tidak perlu terjadi jika informasinya sampai ke sasaran. Tanggal 6 mei 2020 telah disosialisasi kepada masyarakat dan kepala sekolah tingkat SMP/Mts sederajat’ memang hanya melaui video conferencon, karena adanya pandemic Covid 19 informasi ini memang tidak disampaikan secara manual. Kami berharap informasi ini bisa sampai atau diteruskan kembali dari fihak sekolah asal kepada orang tua. Namun kenyataannya masih banyak orang tua siswa yang berdatangan kesekolah untuk menanyakan sistim pendaftaran dan lain sebagainya secara langsung., ‘ keluh Sugiharto Wakasek Bidang Humas SMAN 8.
Sugiharto menjelaskan, fihak sekolah tetap memberikan arahan dan informasi bahwa pendaftaran PPDB SMAN hari senin tanggal 8 Juni tetapi tidak ada bentuk pendaftaran yang offline atau manual, ini sesuai dengan layangan surat Disdik Propinsi Jawa Barat no 422/6246-Set.disdik tanggal 15 Mei 2020 dan mengacu pada Petunjuk Teknis PPDB SMA/SMK/SLB Nomor 442/5794-Set.disdik tertangal 6 Mei 2020 Tahun 2020 dan perubahannya Nomor 422/6245-set.disdik tertanggal 15 Juni 2020, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru semua melalui online .
“ Pendaftaran siswa SMAN 8 Kota Depok dan sekolah lain, dilaksanakan secara online melalui website http:/pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id. Pendaftaran siswa afirmasi, prestasi, perpindahan tugas orang tua dan siswa terkatagori perekonomian miskin pada tanggal 8 s/d 12 Juni 2020 dan pengumuman kelulusan tanggal 22 Juni, sedangkan untuk pendaftaran Zonasi pada tanggal 25 Juni, siswa yang gagal atau tidak diterima saat pendaftaran tahap awal, bisa mendaftaran kembali ke tahap berikutnya yaitu melalui pendaftaran zonasi . Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri maupun dikolektif oleh fihak sekolah asal siswa. Jika mendaftar secara mandiri harus ada pakta integritas bermeterai,” jelas Sugiharto.
Bagi calon siswa yang lulusannya sebelum tahun 2020 wajib melapor ke kepala sekolah asal agar mendapat validasi identitas dan nilai rapor dari sekolah asal serta ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan panitia PPDB Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat untuk mendapatkan akun bagi calon peserta didik.
“ Bagi calon peserta didik dari luar Jawa Barat atau dari luar negeri pun ada aturannya sendiri. Mereka harus membuat akun mandiri melalui fasilitas laman [http:/pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id. Dengan melampirkan ijazah, akte kelahiran, kartu keluarga, buku rapor dan surat tanggungg jawab mutlak orang tua. Dan kalau dilakukan pendaftarannya mandiri, maka harus pula disertakan fakta integritas siswa, ditanda tangani dan bermaterai,” paparnya.
Agar orang tua tidak kebingungan dan siap saat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi / KETM ( Keterangan Ekonomi Tidak Mampu), Sugiharto mengingatkan orang tua harus menyertakan bukti.
“Seperti pendaftar jalur siswa tidak mampu harus bisa menunjukkan kartu penanganan kemiskinan, surat domisili bagi korban bencana alam/sosial. Bagi siswa yang ikut pindah tugas orang tuanya, maka harus disertakan surat pindah tugas orang tuanya. Sedangkan jalur prestasi harus menyertakan piagam prestasinya,” pungkasnya. (toro)