tribundepok.com – Kasus penganiayaan terhadap seorang tahanan di Mapolres Depok, masih berlanjut. Penyidik Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi atas kasus tersebut.
Delapan tersangka yang juga tahanan Polres Metro Depok, menjalani rekonstruksi yang digelar penyidik Satuan Reskrim di Mapolres Metro Depok, Kamis (21/09/2023) petang. Pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok pun turut hadir dalam rekonstruksi ini.
Menurut Kanit Kriminal Umum Polres Metro Depok, Iptu Sutaryo, aksi penganiayaan dipicu dari emosi dari sejumlah tahanan kepada korban. Sutaryo juga mengakui jika ada permintaan sejumlah uang oleh para tersangka kepada korban.

“Rekonstruksi kasus penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia. Kemudian kami sendiri koordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengacara dari pengacara para terdakwa. Dalam rekonstruksi tersebut ada beberapa adegan, secara keseluruhan sesuai dengan acara agenda adegan,” ujarnya
Dikatakan Iptu Sutaryo semua ada 14 adega,namun ada pengembangan karena ada kejadian dari sebelumnya menjadi 18 adegan.
” Itu ada penyundutan rokok di alat kemaluannya. Itu awalnya dari salah satu tersangka yang menanyakan masalah kasus yang dia lakukan, namun terjadi emosi, ada juga permintaan sejumlah uang kepada korban. Uang untuk internal dari para tahanan, biasanya yang keluar itu akan saling sumbangan ” jelas Iptu Sutaryo
Sementara Pihak intelijen Kejari Depok Alfadera yang turut hadir dalam rekonstruksi mengatakan, rekonstruksi ini akan menjadi pertimbangan untuk proses penuntutan bagi para tersangka.
“Hari ini kami menghadiri undangan rekonstruksi terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman penyidik. Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Yang dapat kami berikan tanggapan saat ini adalah kami masih menunggu berkas perkara,” kata Alfadera
Ia menambahkan nanti dari rekonstruksi akan dibuatkan berita acara dan berkas beserta alat bukti lainnya
“Nanti setelah dikirim oleh teman-teman penyidik berkas tersebut nanti akan kami teliti apabila ada kekurangan formil atau materil kami akan berkoordinasi, apabila lengkap secara formil dan materil akan pertimbangkan untuk melimpahkan ke proses penuntutan” ucapnya
Seperti diberitakan sebelumnya Kasus penganiayaan hingga mengakibatkan AR, tahanan kasus pencabulan anak kandung ini terjadi pada Juli 2023. Dalam kejadian ini AR tewas ditangan rekan satu tahanannya.( JK )