BerandaHukum & KriminalPolres Metro Depok Bongkar Sindikat Ganja Antar Kota: 78...

Polres Metro Depok Bongkar Sindikat Ganja Antar Kota: 78 Kg Ganja Disembunyikan Dalam Koper

tribundepok.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan antar kota dengan mengamankan enam tersangka serta menyita puluhan kilogram ganja kering siap edar. Barang haram tersebut disembunyikan rapi dalam koper dan diduga kuat akan diedarkan di wilayah Depok dan sekitarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang pelaku berinisial RDN dan DMM di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cilodong, Depok, pada Selasa dini hari, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Dari tangan keduanya, petugas menemukan sejumlah barang mencurigakan yang mengarah pada aktivitas peredaran narkoba.

“Penangkapan awal terhadap dua tersangka ini menjadi pintu masuk bagi tim kami untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras dalam keterangan pers Kamis, 25 September 2025.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali meringkus empat pelaku lainnya yang diduga kuat terlibat dalam jaringan yang sama. Mereka adalah AC dan MAR yang berperan sebagai bandar, serta RDG dan MS yang bertindak sebagai kurir.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari keenam tersangka yakni:

78 paket ganja kering dengan total berat mencapai 78,65 kilogram

2 unit timbangan digital berwarna putih

4 koper tempat menyimpan ganja

6 handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan di wilayah Jalan Swadarma Raya, Cilodong.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi awal. Ini membuktikan bahwa partisipasi publik sangat penting dalam memerangi narkoba,” ujar Kombes Abdul Waras.

Kini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Metro Depok dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran ganja ini.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.***

Editor : Joko Warihnyo

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com