tribundepok.com – Polres Metro Depok masih menahan langkah dalam melimpahkan tersangka Yusra Amir (inisial YA) terkait kasus dugaan penipuan dan pengelapan lahan seluas 11.005 meter di kawasan Grand Mannacon Bojongsari. Meski penyidikan telah berlangsung, pelaku belum ditahan, menciptakan kegelisahan di kalangan korban.
Daud Kornelius Kamarudin, warga Duren Kosambi, Jakbar, yang merupakan korban dalam kasus ini, dengan tegas mendesak tim penyidik Polres Depok untuk segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Depok. Bayu Perdana, kuasa hukum Daud Kornelius Kamarudin, mengungkapkan bahwa oknum YA diduga melakukan penipuan dan pengelapan lahan dengan nilai mencapai lebih dari Rp 6 miliar.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polres Metro Depok pada 6 Juli 2022 dengan nomor pengaduan LP/B/1541/VII/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya. Meski telah berjalan beberapa bulan sejak laporan tersebut, belum ada kelanjutan yang signifikan, termasuk penahanan terhadap YA.
Awal mula permasalahan bermula ketika YA meminjam uang sebesar Rp 2 miliar dari korban dengan jaminan lahan seluas 11.005 meter. Namun, saat korban melakukan pengecekan, tanah yang dijanjikan ternyata telah dibangun perumahan baru. Bayu menyampaikan bahwa korban merasa tertipu dan merugi, namun upaya untuk mengembalikan uang selalu menghadapi penolakan dan alasan-alasan yang tidak jelas dari YA.
Bayu Perdana menegaskan bahwa kasus ini akan dilaporkan ke Propam Mabes Polri terkait enggannya Polres Depok melakukan tahap dua ke Kejaksaan. ” Tindakan ini mencerminkan kekecewaan terhadap lambannya penanganan kasus oleh pihak berwajib,” ujar Bayu pada Wartawan Jum’at ( 15/12/2023)
Sementara itu, Kasi Intel M Arief Ubaidillah dari Kejaksaan Depok memberikan klarifikasi bahwa Kejaksaan tinggal menunggu tahap dua pengiriman tersangka dari Polres Depok setelah jaksa meneliti berkasnya dan menyatakan lengkap (P21). Kesigapan Kejaksaan dalam menerima tersangka menjadi kunci dalam memastikan keadilan dan kelancaran proses hukum.( Joko Warihnyo )