google-site-verification=Q8IqhJlJ-8kubb5NQVbJk3WGTzny8GJUwXqKF5Nb4Nk
BerandaHukum & KriminalPolemik Dugaan Rekayasa Kasus Pencabulan: Praktisi Hukum Tatang Soroti...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polemik Dugaan Rekayasa Kasus Pencabulan: Praktisi Hukum Tatang Soroti Batasan Keadilan Restoratif

tribundepok.com – Dugaan rekayasa kasus pencabulan yang menyeret anggota DPRD Depok, RK, menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Isu ini mencuat setelah jumpa pers yang diadakan di Kantor PWI Kota Depok pada 4 Januari 2025. RK, bersama istrinya, kuasa hukum, dan ibu korban berinisial A, hadir untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Jumpa pers ini memicu diskusi hukum yang lebih mendalam, terutama terkait penerapan keadilan restoratif dalam kasus pencabulan yang tergolong tindak pidana berat.

Kuasa hukum RK mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya telah diselesaikan secara kekeluargaan pada 26 September 2024. Perdamaian tersebut melibatkan pencabutan laporan polisi, berita acara pemeriksaan, dan kompensasi yang telah diterima oleh pihak pelapor. Bahkan, korban disebut sempat melakukan perjalanan wisata ke Surabaya dan Bali setelah perdamaian tercapai.

Namun, kuasa hukum RK menilai bahwa desakan dari pihak ketiga dengan kepentingan tertentu kembali memunculkan kasus ini. “Proses hukum seharusnya berhenti karena sudah ada kesepakatan damai,” tegasnya.

RK juga menambahkan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dirasa tidak adil. Ia meminta media meliput kasus ini secara objektif. “Kasus ini sudah selesai secara kekeluargaan, tapi pemberitaan yang tidak berimbang merugikan nama baik saya,” ujar RK.

Praktisi Hukum Tatang S.E., S.H., M.H., CPL. CPM.: Restorative Justice Tidak Berlaku untuk Pencabulan Anak

Menanggapi polemik ini, praktisi hukum Dr. Tatang S.E., S.H., menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak dapat diterapkan pada tindak pidana berat, termasuk pencabulan terhadap anak. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif dikecualikan untuk kasus kesusilaan, yang masuk kategori tindak pidana berat dan meresahkan masyarakat.

Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021 juga memperkuat aturan tersebut dengan menekankan bahwa restorative justice hanya berlaku jika kasus tidak menimbulkan keresahan publik atau konflik sosial.

“Pencabulan terhadap anak jelas berdampak luas pada keresahan masyarakat dan tidak memenuhi syarat restorative justice,” tegas Tatang dalam keterangannya kepada tribundepok.com.Senin (6/1/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa perdamaian antara pelaku dan korban bukan alasan hukum untuk menghentikan proses pidana.

“Jika perdamaian dilakukan, itu hanya mencerminkan pengakuan atas peristiwa yang terjadi, bukan dasar hukum untuk menghentikan penegakan hukum,” tambahnya.

Tatang menggarisbawahi bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. “Anak bukan alat untuk mendapatkan keuntungan, baik oleh keluarga maupun pihak lain. Negara harus hadir untuk melindungi hak dan masa depan mereka,” ujarnya.

Pencabulan terhadap anak, menurut Tatang, tidak hanya melukai korban secara pribadi tetapi juga mengancam nilai sosial dalam masyarakat. Oleh karena itu, kasus ini harus menjadi pengingat penting bahwa hukum tidak boleh tunduk pada tekanan pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari perdamaian pribadi.

Kasus yang melibatkan RK ini menjadi bahan refleksi mendalam tentang batasan penerapan restorative justice. Praktisi hukum seperti Tatang menegaskan bahwa hukum harus mengedepankan perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

Di tengah hiruk-pikuk opini publik, semua pihak diharapkan dapat bersikap bijak, menghormati proses hukum, dan mendukung langkah-langkah yang menjamin keadilan serta perlindungan anak. Kota Depok, yang mengusung slogan “Kota Ramah Anak,” harus menjadi pelopor dalam memastikan keamanan dan keadilan bagi anak-anak.( Joko Warihnyo )

spot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
tribundepok.com