tribundepok.com – KPU Depok telah membuka pelayanan pindah TPS untuk pencoblosan 14 Februari 2024.
Bagi masyarakat yang mau pindah TPS karena ada sesuatu hal atau tugas bisa langsung diurus ke petugas PPS kantor kelurahan, PPK kantor kecamatan dan KPU setempat, karena hari ini Senin (15/1/2024) terakhir.
Berdasarkan keterangan KPU Kota Depok. KPU mulai membuka pelayanan pengurusan pindah memilih di kantor PPS, PPK dan kantor KPU.
Khusus di KPU Kota Depok telah mengeluarkan surat ketua KPU Depok Nomor 45/PL.02-SD/3276/2024 tanggal 11 Januari perhal memaksimalkan pelayanan DPTb di Kota Depok.
Sekretaris KPU Depok Yodi Joko Bintoro menyarankan masyarakat Kota Depok yang ingin pindah memilih saat Pemilu 2024 untuk datang ke PPS untuk memproses pelayanan tersebut.
“Segera datangi PPS Kota Depok yang berada di kelurahan atau PPK Kota Depok yang berada di kantor kecamatan atau pun ke KPU Depok,” kata Yodi Joko Bintoro.Senin 15 Januari 2024
Yodi Joko Bintoro menginformasikan untuk waktu jam pelayanan pengurusan pindah memilih yaitu Sabtu 13 Januari 2024 dan Minggu 14 Januari 2024.
Untuk jam pelayanan KPU Depok mulai pelayanan pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
“Untuk hari Senin tanggal 15 Januari 2024 jam pelayanan mulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB,”tuturnya.
Lebih Yodi mengatakan pelayanan pengurusan pindah memilih ada tahapan berdasarkan ketetapan KPU Depok.
Tahapan pertama pemilih datang langsung ke panitia pemungutan suara atau PPS, panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU Kota Depok.
Tahap kedua kata dia, bawa buktu dukungan alasan pindah memilih atau misalkan karena tugas dan bawa surat tugas.
“Ketiga KPU akn memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan atau masuk di daftar pemilih tambahan atau DPTb,”
Kemudian tahapan yang keempat kata Yodi Joko Bintoro, pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A bentuk surat pindah memilih.( Ayu )